Tulungagung, analisapublik.id -Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, merencanakan perluasan lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Segawe di Kecamatan Pagerwojo akibat timbunan sampah yang terus meningkat.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung Yudha Yanuar Hadi, Sabtu, 19/4mengatakan proses perluasan kini memasuki tahapan uji kelayakan lahan.
“Hasil uji kelayakan menunjukkan lokasi perluasan aman karena jauh dari sumber mata air, aliran sungai, dan permukiman warga,” kata Yudha.
Rencana perluasan mencakup tambahan lahan seluas 10 hingga 15 hektare dari yang ada seluas 5,5 hektare. Dari total itu, sekitar lima hektare akan digunakan sebagai area pengolahan sampah organik.
“Jadi perluasan tidak hanya untuk penimbunan, tetapi juga mencakup pembangunan sistem pengolahan sampah,” ujarnya.
DLH menargetkan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Detail Engineering Design (DED) dilakukan tahun ini.
Sementara administrasi lahan yang melibatkan Perhutani dan pemerintah provinsi diperkirakan rampung pada 2027.
“Lahan perluasan menggunakan aset Perhutani, jadi penyelesaian administrasi memerlukan waktu cukup panjang,” katanya.
Yudha menambahkan, jika perluasan disetujui, TPA Segawe diproyeksikan mampu menampung sampah hingga 40 tahun ke depan. Saat ini, kapasitas yang tersisa diperkirakan masih cukup untuk lima tahun ke depan.( wa/ar)