Bangkalan, analisapublik.id -Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur, membantah tegas isu pungutan liar (pungli) terkait pengurusan administrasi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi, biaya yang dikenakan sudah sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.
Ismet menjelaskan, biaya yang dibebankan kepada calon PPPK hanya untuk keperluan administrasi yang sah, seperti pembuatan surat keterangan sehat dan karcis pelayanan rawat jalan. “Kabar itu tidak benar. Semua jenis administrasi keuangan, termasuk di puskesmas dan rumah sakit, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi,” kata Ismet di Bangkalan, Minggu.
Dalam Perda tersebut, rincian biaya sudah ditetapkan secara jelas. Biaya pembuatan surat keterangan sehat untuk melamar kerja adalah Rp15.000, sedangkan karcis pelayanan rawat jalan sebesar Rp25.000. Jadi, total biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp40.000. Ismet menegaskan bahwa angka tersebut adalah retribusi yang diatur oleh pemerintah daerah, bukan pungli.
Lebih lanjut, Ismet memastikan bahwa tanda tangan pejabat pada dokumen persyaratan PPPK tidak dikenakan biaya sama sekali. “Saya sudah konfirmasi langsung kepada seluruh perangkat daerah. Tidak ditemukan adanya pungli. Jika ada isu pungli, itu jelas keliru,” tegasnya.
Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk menjaga transparansi dan kebersihan pelayanan publik. “Kami memastikan proses PPPK berjalan sesuai prosedur, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Ismet.
Sebelumnya, isu pungli ini menyebar di media sosial, di mana calon PPPK paruh waktu disebut-sebut harus membayar sejumlah uang saat melakukan pemeriksaan kesehatan di fasilitas kesehatan setempat.
Sebagai informasi, sebanyak 5.511 tenaga non-ASN di Bangkalan saat ini diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Mereka diwajibkan mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat untuk penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).( wa/na)