EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

Pemerintah Ponorogo Angkat 1.823 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

129
×

Pemerintah Ponorogo Angkat 1.823 Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Sebarkan artikel ini

 

Ponorogo, analisapublik.id- Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, telah menuntaskan penataan tenaga non-ASN dengan mengangkat 1.823 pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Data, dan Sistem Informasi Aparatur (P3DSI ASN) BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, menyatakan bahwa seluruh nama yang diajukan sudah tercatat dan disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Dengan pengangkatan ini, Ponorogo sudah tidak memiliki honorer lagi. Semua yang terdata telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu,” ujar Zamroni.

Menurutnya, sekitar 95% dari total formasi didominasi oleh tenaga teknis, sementara sisanya adalah tenaga kesehatan dan guru. Mereka merupakan peserta seleksi PPPK tahap 1 dan 2 yang belum berhasil lolos untuk formasi penuh.

Para pegawai PPPK paruh waktu ini memiliki masa kontrak satu tahun yang bisa diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Setelah pengumuman, mereka diwajibkan untuk segera melengkapi dokumen penting seperti daftar riwayat hidup, SKCK, dan surat keterangan sehat. Jika tidak, status mereka bisa dibatalkan.

Zamroni menjelaskan, perbedaan mendasar antara honorer dan PPPK paruh waktu adalah adanya Nomor Induk Pegawai (NIP) yang menjadi validasi status ASN. Ia juga menegaskan bahwa jam kerja mereka sama dengan ASN lainnya, baik PPPK penuh maupun PNS, sementara besaran gaji akan disesuaikan oleh masing-masing instansi.

Baca Juga:  Pemkot Malang Usulkan 200 Guru Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menghapus status tenaga honorer pada 2025 demi mendorong profesionalisme aparatur sipil negara. ( wa/ar)