Jember, analisapublik.id – Anggota Panitia khusus (Pansus) DPRD Jember David Handoko Seto mengatakan bahwa peta mitigasi bencana tidak masuk dalam revisi rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2024, padahal pihak BMKG mengingatkan adanya ancaman megathrust dari Samudera Hindia.
“Jember salah satu daerah yang akan terdampak megathruts dari Samudera Hindia, sehingga kami sangat menyayangkan tidak masuknya peta mitigasi bencana dalam revisi Raperda RTRW,” katanya usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya di DPRD Jember, Kamis.15/8
Menurutnya peta mitigasi bencana perlu dimunculkan dalam naskah akademik Raperda RTRW, apalagi dalam raperda itu menetapkan 31 kecamatan di Jember menjadi kawasan potensi industri.
“Kami berharap ada penyempurnaan dari naskah akademik Raperda RTRW itu, sehingga tidak perlu terburu-buru dalam menetapkan raperda tersebut karena menyangkut hajat hidup orang banyak selama 20 tahun,” katanya.
Hal senada juga disampaikan LSM Studi Dialektika Indonesia dalam Perspektif (SD Inpres) Jember Bayu D. Lukito menilai naskah akademik Raperda RTRW cacat karena tidak ada konsideran yang memuat soal kebencanaan sesuai dengan UU No.24 tahun 2007 yang memuat tentang kebencanaan.
“Jember memiliki potensi bencana yang sangat tinggi karena berada di kawasan Samudera Hindia yang diperkirakan terdampak terjadinya megathrust bermagnitudo 9, sehingga ada potensi tsunami di selatan Jawa,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya Jember Rahman Anda mengatakan tidak adanya mitigasi peta rawan bencana karena masuk ketentuan khusus di Raperda RTRW.
“Nanti mitigasi peta bencana akan masuk dalam ketentuan khusus, serta akan dibahas secara teknis nantinya. Saya berharap pembahasan RTRW bisa sesuai jadwal,” katanya. ( wa/ar)