LUMAJANG, analisapublik.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) di Desa Yosowilangun Kidul, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, menitikberatkan pada prioritas strategis yang memberikan dampak langsung bagi masyarakat. Musrenbangdes digelar di Balai Desa Yosowilangun Kidul pada Kamis (4/9/2025).
“Forum ini menjadi momen kunci untuk menyelaraskan program desa dengan kebutuhan nyata masyarakat dan kebijakan pembangunan daerah maupun nasional,” ujar Pj Kepala Desa Yosowilangun Kidul, Edi Sunaryo.
Rencana strategis Desa Yosowilangun Kidul untuk tahun 2026 difokuskan pada sejumlah bidang utama, di antaranya:
- Peningkatan infrastruktur desa, termasuk kualitas jalan lingkungan untuk aksesibilitas yang lebih baik.
- Penguatan ketahanan pangan, agar warga semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Pemberdayaan UMKM lokal sebagai motor ekonomi desa.
- Penurunan angka stunting melalui program gizi dan kesehatan.
- Penguatan Desa Tangguh Bencana (Destana) untuk kesiapsiagaan menghadapi risiko alam.
Edi menekankan, setiap program tidak hanya bersifat fisik atau administratif, melainkan juga menyasar pemberdayaan masyarakat serta ketahanan sosial-ekonomi. Dengan strategi yang jelas, Desa Yosowilangun Kidul menargetkan pembangunan 2026 yang efektif, berkelanjutan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan warga. Rencana ini juga bertujuan memperkuat kapasitas masyarakat dalam menghadapi berbagai tantangan.
“Pembangunan desa bukan hanya soal fisik, tetapi juga membangun manusia, ekonomi lokal, dan solidaritas sosial,” pungkas Edi Sunaryo.
Mekanisme Demokratis dan Transparan
Ketua BPD, Agus Trimurti, menyampaikan bahwa Musrenbangdes adalah mekanisme demokratis yang menjamin setiap program mencerminkan kepentingan bersama.
“Ini bukan sekadar daftar kegiatan, tetapi fondasi pembangunan yang nyata dan terukur,” ujarnya.
Diskusi yang berlangsung dinamis membahas pelaksanaan, alokasi anggaran, serta indikator keberhasilan program. Hasilnya dituangkan dalam Berita Acara sebagai dasar penyusunan RKPDes 2026, yang kemudian ditetapkan melalui Peraturan Desa agar transparan, akuntabel, dan terukur.
(Res)





