EDITORIALEkbisHeadline

Mulai Februari 2026, Pemkab Sidoarjo Cairkan Insentif RT/RW Rp500 Ribu per Bulan

×

Mulai Februari 2026, Pemkab Sidoarjo Cairkan Insentif RT/RW Rp500 Ribu per Bulan

Sebarkan artikel ini

SIDOARJO – analisapublik.id | Pemerintah Kabupaten Sidoarjo menetapkan insentif Rp500 ribu per bulan bagi Ketua RT dan Ketua RW se-Kabupaten Sidoarjo. Kebijakan tersebut diteken langsung oleh Bupati Sidoarjo, Subandi, di Pendopo Delta Wibawa, Jumat 13 Februari 2026.

Dalam Surat Keputusan yang ditandatangani, sebanyak 9.954 Ketua RT dan RW tercatat sebagai penerima. Rinciannya 8.049 Ketua RT dan 1.905 Ketua RW yang tersebar di 18 kecamatan. Masing-masing menerima Rp500 ribu per bulan selama 12 bulan, bersumber dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026.

“Hari ini kita menandatangani anggaran insentif Ketua RT dan Ketua RW. Per bulannya Rp500 ribu. Insya Allah mulai berjalan bulan ini,” tegas Subandi.

Jika dikalkulasi, total anggaran yang digelontorkan mencapai puluhan miliar rupiah dalam setahun untuk mendukung peran struktur pemerintahan paling bawah tersebut.

Subandi menegaskan insentif ini merupakan bentuk penghargaan atas peran strategis RT dan RW sebagai ujung tombak pelayanan publik. Mereka terlibat langsung dalam pengurusan administrasi kependudukan, penyelesaian persoalan warga, hingga menjaga ketertiban lingkungan.

“Ketua RT dan RW adalah ujung tombak pelayanan masyarakat, mulai dari pengurusan administrasi warga hingga menjaga ketertiban lingkungan,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan agar tambahan insentif tidak menurunkan kualitas pelayanan. RT dan RW diminta tetap bekerja profesional, mengutamakan kepentingan warga, dan menjaga kondusivitas lingkungan.

Kebijakan ini menegaskan komitmen Pemkab Sidoarjo memperkuat pelayanan publik dari level paling dasar agar tata kelola pemerintahan semakin efektif dan responsif.

Reporter: Ponco Drajat Santoso
Editor: Kiki Juanda

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.