Jakarta, analisapublik.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Gugatan yang diajukan oleh Liga Mahasiswa Indonesia untuk Demokrasi (LMID) dan beberapa pemohon lainnya ini meminta negara untuk menjamin pembiayaan pendidikan hingga jenjang perguruan tinggi.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Jakarta, Kamis,14/8 permohonan tersebut ditolak secara keseluruhan. Para pemohon mempersoalkan frasa “yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas. Mereka berargumen bahwa frasa tersebut membatasi jaminan pembiayaan pendidikan hanya pada jenjang dasar, sehingga berpotensi menghambat warga negara untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
Namun, MK berpendapat bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 memang memberikan penekanan khusus pada pendidikan dasar. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar secara eksplisit tercantum dalam Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
Menurut Mahkamah, mengartikan jaminan dana pendidikan berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan justru dapat mengaburkan kewajiban negara untuk mengutamakan pendidikan dasar. Mahkamah juga merujuk pada putusan sebelumnya, di mana MK berpendirian bahwa alokasi anggaran pendidikan harus diutamakan untuk memastikan pendidikan dasar yang gratis.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa tidak ada persoalan konstitusionalitas dalam Pasal 11 ayat (2) UU Sisdiknas, dan dalil yang diajukan para pemohon tidak beralasan menurut hukum.( wa/ar)






