“Inisiatif seperti ini harus menjadi role model nasional dalam mewujudkan perlindungan perempuan dan anak yang berkeadilan dan berkelanjutan,” ujar Menteri Arifah dalam keterangan persnya di Surabaya, Rabu (30/7).
Kerja sama strategis ini diresmikan melalui Kesepakatan Bersama Pemenuhan Perlindungan Hak Perempuan dan Anak di Jawa Timur Tahun 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, Panitera Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, serta berbagai organisasi perempuan terkemuka seperti Muslimat NU, Fatayat NU, Aisyiyah, dan Nasyiatul Aisyiyah Jatim.
Secara serentak, Kepala Dinas P3AK di seluruh kabupaten/kota se-Jatim juga menandatangani perjanjian kerja sama dengan Ketua Pengadilan Agama di wilayah masing-masing.
Menteri Arifah menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Khofifah dan seluruh pihak yang terlibat dalam kolaborasi ini. “Terima kasih Gubernur Khofifah, terimakasih Pengadilan Tinggi Agama dan terimakasih semuanya dalam mewujudkan generasi hebat, berkualitas untuk Indonesia emas 2045,” tambahnya.
Perkuat Sinergi Melalui Pendekatan Pentahelix
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi multisektor. Tujuannya adalah menciptakan ekosistem yang adil bagi perempuan dan anak.
“Kolaborasi menjadi kunci. Kita ingin membangun sistem perlindungan yang komprehensif bagi perempuan dan anak, tidak sektoral, tetapi menyeluruh dan melibatkan semua unsur,” terang Khofifah.
Ia menekankan pentingnya pendekatan pentahelix, yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dunia usaha, komunitas, media, dan masyarakat. Menurut Khofifah, isu kekerasan terhadap perempuan dan anak bukan hanya persoalan moral dan sosial, tetapi juga memerlukan respons hukum, psikologis, dan kultural secara bersamaan.
Selain itu, Khofifah menggarisbawahi pentingnya pendekatan proaktif dan berpihak pada korban. Hal ini diwujudkan melalui penguatan pencegahan, edukasi, dan penyediaan layanan yang mudah diakses. Segala bentuk kekerasan, baik fisik, psikis, maupun ekonomi terhadap perempuan dan anak, harus ditangani secara sistematis.
Tantangan dan Harapan
Data dari PTA Surabaya menunjukkan bahwa mayoritas perkara perceraian di Jatim diajukan oleh pihak istri, yang mengindikasikan bahwa perempuan masih berada dalam posisi rentan secara ekonomi, psikologis, dan sosial. Angka perceraian di Jatim tercatat 79.270 kasus pada 2023, 79.309 kasus pada 2024, dan 38.087 kasus hingga Juni 2025.
Selain itu, angka dispensasi kawin, meskipun menunjukkan tren penurunan, masih tergolong tinggi: 15.095 kasus pada 2022, 12.334 kasus pada 2023, dan 8.753 kasus pada 2024. Mayoritas kasus ini melibatkan anak perempuan yang hamil di luar nikah atau mengalami tekanan budaya.
Khofifah mengapresiasi keterbukaan data dari PTA Surabaya serta berbagai inovasi layanan pasca-perceraian yang dilakukan oleh pengadilan agama di daerah.
“Masa depan Jawa Timur tidak hanya ditentukan oleh kekuatan ekonomi dan infrastruktur, tetapi oleh bagaimana kita memperlakukan perempuan dan anak-anak hari ini,” pungkasnya. ( wa/ar)







