EDITORIALHeadline

LPKAN Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Kasus Blueray Cargo

1698
×

LPKAN Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Aliran Dana Kasus Blueray Cargo

Sebarkan artikel ini

Jakarta , Analisapublik.id | Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan aliran dana dalam perkara dugaan suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang menyeret pemilik PT Blueray Cargo dan sejumlah perusahaan freight forwarder. LPKAN menilai penyidikan perlu menelusuri seluruh mata rantai perkara, termasuk dugaan transaksi ke rekening pribadi pengusaha kepabeanan berinisial HS.

Ketua Umum LPKAN Mohammad Ali mengatakan, perkara yang saat ini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat seharusnya menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk mengungkap dugaan ekosistem bisnis yang mencakup jalur informal, rekening penampung, pengondisian barang impor, hingga dugaan perintangan penyidikan.

Menurut Ali, berdasarkan dokumen perusahaan, HS diketahui merupakan direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus *beneficial owner* sebuah perusahaan. Selain itu, potongan rekening koran yang disebut telah disita penyidik sejak awal operasi tangkap tangan (OTT) memperlihatkan adanya transaksi berulang dalam jumlah besar yang berkaitan dengan nama HS.

“Apabila benar rekening tersebut telah menjadi bagian dari barang bukti penyidikan, maka aliran dana ke rekening pribadi HS semestinya menjadi salah satu fokus utama penelusuran penyidik,” kata Ali di Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Ali menambahkan, HS mengklaim hubungannya dengan PT Blueray Cargo hanya sebatas hubungan bisnis. Namun, menurutnya, dalam hukum acara pidana, keterangan seseorang tidak dapat berdiri sendiri dan harus diuji melalui alat bukti lainnya.

“Apalagi Heri disebut mengklaim hubungannya dengan Blueray sebatas hubungan bisnis. Klaim itu tentu sah disampaikan. Tetapi dalam hukum acara pidana, keterangan saksi bukan kebenaran tunggal. Keterangan itu wajib diuji dengan alat bukti lain, seperti rekening koran, dokumen perusahaan, kontrak, *invoice*, bukti pekerjaan, dokumen kepabeanan, catatan komunikasi, dan keterangan saksi lain,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila hubungan tersebut benar merupakan hubungan bisnis, seharusnya terdapat dasar transaksi yang jelas, seperti kontrak kerja sama, tagihan, bukti pekerjaan, pencatatan perpajakan, hingga pembukuan perusahaan. Selain itu, pembayaran pada umumnya dilakukan melalui rekening perusahaan.

Namun, apabila pembayaran dilakukan berulang kali ke rekening pribadi, menurut Ali, kondisi tersebut perlu diuji lebih lanjut dalam proses penyidikan untuk mengetahui dasar hukum maupun tujuan transaksi tersebut.

LPKAN juga menyoroti langkah KPK yang sebelumnya menggeledah rumah HS di Semarang, memeriksa sejumlah dokumen, serta melakukan pemeriksaan terhadap kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas. Penyidik juga telah meminta keterangan staf HS terkait dugaan pengumpulan informasi yang diduga mengarah pada upaya menghambat penyidikan.

Menurut Ali, rangkaian tindakan tersebut menunjukkan bahwa HS telah menjadi bagian dari perhatian penyidik.

“Artinya, KPK sendiri telah menempatkan Heri Black bukan sekadar sebagai pihak pinggiran. Ia telah masuk dalam radar penyidikan, baik dalam konteks temuan penggeledahan, kontainer, maupun dugaan perintangan penyidikan,” katanya.

Ali menjelaskan, dalam perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penggeledahan dan penyitaan merupakan tindakan *pro justitia* yang dilakukan karena penyidik menilai terdapat barang, dokumen, atau jejak peristiwa yang relevan dengan pembuktian suatu perkara.

Karena itu, ia menilai seluruh rangkaian penyidikan seharusnya diarahkan untuk menjawab sejauh mana dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dalam perkara pokok, termasuk kemungkinan mengetahui, membantu, menikmati hasil tindak pidana, maupun menghambat proses penyidikan.

Ali juga mengingatkan bahwa dugaan perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dimaknai sebagai tindakan fisik menghalangi penyidik, tetapi juga mencakup setiap perbuatan yang diduga menghambat atau menggagalkan proses penegakan hukum.

Selain itu, ia menilai penyidikan perlu menguji kemungkinan adanya keterkaitan aliran dana dengan dugaan tindak pidana asal berupa suap maupun gratifikasi dalam proses importasi.

“Di sinilah publik patut mengajukan kritik yang wajar. Jangan sampai KPK sangat tajam membaca dugaan perintangan penyidikan, tetapi kurang tajam membaca aliran uang yang justru dapat menjelaskan motif, relasi, dan posisi para pihak dalam perkara pokok,” ujar Ali.

Menurutnya, aliran dana merupakan salah satu alat bukti penting dalam pembuktian perkara korupsi karena dapat menggambarkan hubungan antarpihak, waktu transaksi, nilai transaksi, sekaligus menguji apakah transaksi tersebut memiliki dasar bisnis yang sah.

Karena itu, apabila terdapat pihak yang menyatakan tidak memiliki keterkaitan secara melawan hukum dengan perkara PT Blueray Cargo, pembuktian yang paling tepat adalah dengan membuka seluruh dokumen pendukung transaksi, mulai dari kontrak, *invoice*, bukti pekerjaan, dokumen impor, pembukuan, pelaporan pajak, hingga arus dana pada rekening pribadi maupun rekening perusahaan.

“Sebaliknya, apabila tidak ada dasar bisnis yang memadai, maka aliran uang ke rekening pribadi tersebut menjadi fakta yang patut dikembangkan oleh KPK. Bukan untuk menghakimi lebih dahulu, tetapi untuk memastikan bahwa perkara Blueray tidak berhenti pada lapisan permukaan,” tegas Ali.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat tanggapan resmi dari KPK maupun pihak yang disebut dalam pernyataan LPKAN terkait substansi yang disampaikan. Kasus dugaan suap importasi tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Reporter : Respatie

Editor : H. Muhajir Wahyu Ramadhan

 

 

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.