SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia (LKHAI) mulai merumuskan langkah strategis untuk mengembangkan pendidikan hukum, pelatihan, sertifikasi profesi, dan advokasi. Penguatan hukum bisnis serta peningkatan pemahaman regulasi bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) menjadi salah satu prioritas lembaga.
Arah pengembangan organisasi tersebut dibahas dalam rapat perdana LKHAI yang digelar di Excelso Grand City, Surabaya, Selasa (13/10/2026), pukul 15.00 WIB.
Direktur Eksekutif LKHAI, Syarifudin Abdilah, menjelaskan bahwa kajian hukum menjadi landasan utama sebelum lembaga memperluas kegiatan pendidikan, pengembangan kompetensi, dan kerja sama dengan berbagai pihak.
“Langkah paling cepat yang pasti sesuai dengan nama organisasi kita, Lembaga Kajian Hukum dan Advokasi Indonesia, adalah kajian hukum. Kajian hukum selalu menjadi tema awal atau sesuatu yang kita dahulukan,” ujarnya.
Menurut Syarifudin, perkembangan regulasi dan dinamika dunia usaha membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga memiliki kompetensi profesional sesuai kebutuhan.
Untuk menjawab tantangan tersebut, LKHAI berencana menjalin kolaborasi dengan lembaga pendidikan, organisasi profesi, dan pihak terkait dalam penyelenggaraan seminar, pelatihan kompetensi, serta program sertifikasi profesi.
“Intinya, akan lebih banyak kerja sama yang sinergis dan strategis kepada pihak-pihak terkait. Harapannya, kita bisa turut berperan aktif mencetak sumber daya manusia yang kompeten, dengan berbagai kompetensi sesuai kebutuhan dewasa ini,” jelasnya.
Hukum Bisnis dan Pendampingan UMKM Jadi Perhatian
Selain pendidikan dan pelatihan, LKHAI mengarahkan perhatian pada penguatan pemahaman hukum bisnis. Langkah ini dinilai penting untuk membantu pelaku usaha memahami kewajiban hukum, mengantisipasi risiko, dan membangun kegiatan usaha yang sesuai regulasi.
“Kita akan lebih fokus dulu pada variabel yang berkaitan dengan dinamika hukum bisnis dan perkembangan hukum bisnis. Hukum dan bisnis itu dua elemen yang tidak bisa dipisahkan,” ungkap Syarifudin.
Sasaran pengembangan program tersebut tidak terbatas pada perusahaan besar, tetapi juga mencakup UMKM yang membutuhkan edukasi dan pendampingan terkait aspek hukum dalam menjalankan usaha.
LKHAI juga membuka peluang untuk melakukan kajian serta advokasi terhadap persoalan hukum yang berkembang di masyarakat sesuai ruang lingkup dan kapasitas lembaga.
Meski demikian, Syarifudin menegaskan bahwa pendidikan dan pelatihan masih menjadi agenda awal. Sementara itu, penentuan mitra, jadwal pelaksanaan, dan mekanisme sertifikasi profesi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Melalui langkah tersebut, LKHAI berharap dapat memperluas akses pendidikan hukum, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendukung terciptanya iklim usaha yang tertib dan memiliki kepastian hukum.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Aris Setyoadji






