Pamekasan, analisapublik.id – Untuk melindungi petani dan menjaga kualitas tembakau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, gencar melakukan pengawasan terhadap praktik pembelian tembakau di sejumlah pabrikan.
Kepala Disperindag Pamekasan, Ahmad Basri Yulianto, mengungkapkan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
Menurutnya, Perda ini secara tegas mengatur beberapa hal krusial, seperti batasan pengambilan sampel tembakau oleh pabrikan yang tidak boleh melebihi 1 kilogram. Perda ini juga melarang keras pencampuran tembakau Madura dengan tembakau dari luar, khususnya dari Jawa.
“Pencampuran ini jelas merusak kualitas tembakau Madura,” jelas Basri.
Tim gabungan yang terdiri dari Disperindag, Satpol-PP, dan perwakilan petani tembakau kini beroperasi di lapangan. Mereka memantau langsung proses pembelian di gudang-gudang tembakau. Selain itu, tim juga mengadakan operasi di sejumlah titik perbatasan untuk mencegah masuknya tembakau Jawa.
Langkah-langkah ini diambil untuk memastikan seluruh proses tata niaga tembakau di Pamekasan berjalan sesuai aturan demi kesejahteraan petani lokal.( wa/ar)





