EDITORIALHeadline

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan Empat Tersangka, Diduga Terlibat Suap ‘Ijon’ Proyek

×

KPK Tahan Bupati Rejang Lebong dan Empat Tersangka, Diduga Terlibat Suap ‘Ijon’ Proyek

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – analisapublik.id | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan langsung menahan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Penetapan tersebut dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada 11 Maret 2026.

Salah satu tersangka adalah MFT, Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030. Selain kepala daerah tersebut, empat pihak lainnya turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam praktik suap yang berkaitan dengan pengondisian proyek di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Perkara ini bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima KPK. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui proses verifikasi dan penyelidikan hingga akhirnya mengarah pada operasi tangkap tangan. Dari rangkaian tindakan itu, KPK menemukan adanya dugaan kesepakatan di antara para pihak untuk mengatur pelaksanaan sejumlah proyek.

Dalam konstruksi awal perkara, para tersangka diduga bermufakat untuk melakukan pengondisian pengerjaan proyek dengan pola suap “ijon”. Skema ini merujuk pada pemberian uang atau komitmen tertentu sebelum proyek dikerjakan, sebagai imbalan atas pengaturan pemenang atau kelancaran proses pelaksanaan proyek. Praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, persaingan sehat, serta akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

KPK menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menindak praktik korupsi di sektor pengadaan yang kerap menjadi titik rawan penyimpangan. Lembaga antirasuah juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif menyampaikan laporan, sehingga dugaan tindak pidana tersebut dapat diungkap.

Selain langkah penindakan, KPK kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara maupun aparatur sipil negara (ASN) untuk bersikap tegas menolak segala bentuk pemberian atau gratifikasi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan berujung pada tindak pidana korupsi. Penegasan ini menjadi bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pemerintahan daerah.

Proses hukum terhadap kelima tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dok: analisapublik.id
Reporter: Rijen Senario
Editor: Mochamad Makruf

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.