HeadlineHukum KriminalPemerintahanPolitik

KPK Periksa 35 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

493
×

KPK Periksa 35 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Jatim

Sebarkan artikel ini

Jakarta, analisapublik.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 35 saksi dalam rentang waktu 16–20 Juni 2025. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemanggilan saksi dilakukan secara bertahap:

Senin, 16 Juni: Sembilan saksi, termasuk swasta (AZ, FV, KR), pimpinan PT MGM, Ketua Yayasan Harakah Annajah Surabaya (SF), ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim (ADW), pimpinan BCA Finance Surabaya, serta anggota DPRD Jatim M. H. Rofiq dan anggota DPRD Nganjuk Basori.

Selasa, 17 Juni: Sembilan saksi, meliputi swasta (ALH, MA, SH), ibu rumah tangga (FSO), ASN Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Jatim (ADW), pimpinan Liek Motor, karyawan Liek Motor (NAV), serta anggota DPRD Jatim Mohammad Nasih Aschal dan anggota DPRD Tuban Mohamad Abu Cholifah.

Rabu, 18 Juni: Tujuh saksi, di antaranya swasta (JIS, RMD, DC), staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim (BW), ASN (AF alias AJ), ibu rumah tangga (MP), dan anggota DPRD Sampang A. Firman Hamzah As.

Kamis, 19 Juni: Delapan saksi, yaitu staf Sekretariat Dewan Provinsi Jatim (BW), notaris (WKS), pimpinan dealer AM, anggota DPRD Sampang Amir Lubis, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi, Sekretaris DPRD Jatim Mohammad Ali Kuncoro, Kepala BPKAD Jatim Sigit Panoentoen, dan Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Jatim Bagus Djulig Wijono.

Jumat, 20 Juni: Dua saksi kunci, yakni Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa dan Sekretaris DPW PKB Jatim (AM).

Sebelumnya, pada 12 Juli 2024, KPK telah mengumumkan penetapan 21 tersangka dalam pengembangan kasus ini. Empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap (tiga penyelenggara negara dan satu staf penyelenggara negara), sementara 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap (15 pihak swasta dan dua penyelenggara negara).