Jakarta, analisapublik.id — Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Polda Metro Jaya mengungkap praktik pemerasan dengan modus penyamaran sebagai pegawai KPK. Dalam operasi penindakan yang dilakukan pada Kamis, 9 April 2026, sebanyak empat orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi dan indikasi aktivitas mencurigakan yang mengatasnamakan KPK dalam penanganan perkara. Pelaku diduga memanfaatkan citra dan kewenangan lembaga antikorupsi untuk membangun kepercayaan sekaligus menekan korban, dengan narasi seolah-olah memiliki akses untuk “mengatur” proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan atribut yang menyerupai identitas resmi KPK, termasuk kartu pengenal dan dokumen pendukung lainnya. Dengan pendekatan tersebut, korban diyakinkan bahwa pelaku merupakan bagian dari institusi resmi, sehingga permintaan sejumlah uang yang diajukan dianggap sebagai bagian dari proses penyelesaian perkara.
Dari hasil penindakan, aparat mengamankan uang tunai sebesar USD 17.400 yang diduga berasal dari praktik pemerasan. Selain itu, turut disita berbagai barang bukti berupa identitas palsu, dokumen menyerupai surat tugas, serta perangkat komunikasi yang digunakan sebagai sarana koordinasi dan operasional pelaku.
Secara operasional, modus yang digunakan menunjukkan pola terencana. Pelaku terlebih dahulu mengidentifikasi target yang memiliki potensi keterkaitan dengan persoalan hukum, kemudian melakukan pendekatan secara langsung maupun melalui komunikasi jarak jauh. Dalam proses tersebut, pelaku tidak hanya menawarkan bantuan, tetapi juga membangun tekanan psikologis dengan mengaitkan posisi korban dalam dugaan perkara yang seolah dapat dipengaruhi.
KPK menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta tidak pernah melibatkan permintaan imbalan dalam bentuk apa pun. Lembaga tersebut juga memastikan bahwa setiap tindakan resmi memiliki prosedur dan mekanisme yang dapat diverifikasi secara terbuka oleh publik.
Lebih lanjut, KPK mengimbau kepada seluruh unsur pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta masyarakat luas agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk penipuan yang mengatasnamakan institusi penegak hukum. Setiap pihak diingatkan untuk tidak mudah percaya terhadap individu yang mengklaim memiliki kewenangan dalam mengatur atau memengaruhi penanganan perkara, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang.
Sebagai langkah mitigasi, masyarakat diminta untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi praktik serupa kepada aparat penegak hukum setempat. Selain itu, laporan juga dapat disampaikan langsung kepada KPK melalui email pengaduan@kpk.go.id
maupun call center KPK di nomor 198 sebagai kanal resmi pengaduan publik.
Kasus ini saat ini masih dalam tahap penyidikan oleh penyidik Polda Metro Jaya guna mendalami konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas serta potensi korban lain yang belum teridentifikasi.
Sumber: Humas KPK
Reporter: Rangga Putra Mahardika
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan






