infopolJatim

Kerabat Jadi Tersangka Kematian Pelajar SMK di Prigen, Motor Korban digadai RP2,4 Juta

1464
×

Kerabat Jadi Tersangka Kematian Pelajar SMK di Prigen, Motor Korban digadai RP2,4 Juta

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, ANALISA PUBLIK — Satuan Reserse Kriminal Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan seorang pelajar SMK berinisial MIA meninggal dunia di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan WYH (24), warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, sebagai tersangka. WYH diamankan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan.

Polisi mengungkap bahwa tersangka masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.

Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, WYH diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan tujuan menguasai sepeda motor Honda Beat milik MIA.

“Tersangka WYH, warga Dusun Krajan, Desa Candi Binangun, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, nekat menghabisi nyawa saudaranya sendiri demi menguasai sepeda motor Honda Beat milik korban,” ujar AKBP Irawan Setyono dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (3/10/2026).

KRONOLOGI BERAWAL SAAT KORBAN DIMINTA MENJEMPUT

Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Rizky Akbar Kurniadi menjelaskan, rangkaian peristiwa bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, saat itu WYH menghubungi korban dan meminta dijemput di wilayah Sukorejo.

Korban kemudian datang menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor polisi N 2973 TCN. Setelah bertemu, keduanya berboncengan menuju kawasan Leduk.

Sekitar pukul 17.30 WIB, keduanya tiba di Jalan Tegalan, Dusun Tonggowah, Desa Jatiarjo, Kecamatan Prigen.

Menurut penyidik, WYH kemudian turun dari sepeda motor dan berjalan kaki. Korban yang mengetahui jalan di depannya buntu selanjutnya memutar balik kendaraannya.

Ketika posisi korban berada sekitar 15 meter dari tersangka, WYH diduga mengambil sebatang kayu yang berada di sekitar lokasi.

Kayu tersebut kemudian diduga digunakan untuk memukul bagian belakang kepala korban hingga korban terjatuh.

Penyidik menduga tersangka kembali melakukan pemukulan beberapa kali hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah korban tidak berdaya, WYH diduga berusaha menyamarkan keberadaan jasad dengan menutupinya menggunakan tumpukan daun kering.

Tumpukan daun tersebut kemudian diduga dibakar menggunakan korek api gas. Tersangka selanjutnya meninggalkan lokasi dengan membawa sepeda motor milik korban.

MOTOR KORBAN DIGADAI RP2,4 JUTA

Hasil penyidikan sementara kepolisian mengarah pada dugaan motif ekonomi di balik perkara tersebut.

Polisi menyebut WYH ketika itu membutuhkan uang untuk menebus sepeda motor pribadinya yang sebelumnya telah digadaikan.

Selain persoalan ekonomi, penyidik turut mendalami informasi mengenai dugaan aktivitas judi online yang dilakukan tersangka.

“Berdasarkan informasi yang kami himpun, terduga pelaku ini kerap bermain judi online dan baru-baru ini mengalami kekalahan besar,” ungkap AKP Rizky Akbar.

Kendati demikian, dugaan keterkaitan judi online tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Polisi masih menelusuri sejauh mana aktivitas tersebut berkaitan dengan kondisi ekonomi maupun motif tersangka.

Setelah membawa sepeda motor Honda Beat milik korban, WYH disebut menggadaikan kendaraan tersebut kepada seseorang berinisial BU senilai Rp2,4 juta.

Menurut kepolisian, uang hasil gadai sepeda motor korban kemudian digunakan tersangka untuk menebus sepeda motor miliknya sendiri yang sebelumnya juga digadaikan.

DIJERAT PASAL BERLAPIS

Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal berlapis terhadap WYH.

Polisi menyangkakan Pasal 479 subsider Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian menyebut tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.

Pasal 479 KUHP mengatur pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti kekerasan maupun ancaman kekerasan. Ketentuan tersebut juga mengatur pemberatan apabila perbuatan mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara Pasal 458 KUHP mengatur tindak pidana terhadap nyawa, termasuk pembunuhan.

Karena korban masih berusia anak, polisi juga menerapkan Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kepolisian menyebut ketentuan tersebut membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Polres Pasuruan hingga kini masih melengkapi proses penyidikan. Pendalaman dilakukan terhadap keseluruhan rangkaian kejadian, motif tersangka, barang bukti, serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan penguasaan maupun perpindahan barang milik korban setelah kejadian.

Perkara tersebut selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku, sementara penentuan bersalah atau tidaknya tersangka menjadi kewenangan pengadilan berdasarkan proses pembuktian.

Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.