HeadlinePemerintahan

Kemkomdigi Dorong Transformasi Layanan Publik Jadi Lebih Berorientasi ke Masyarakat

257
×

Kemkomdigi Dorong Transformasi Layanan Publik Jadi Lebih Berorientasi ke Masyarakat

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, analisapublik.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mendorong transformasi layanan publik di Indonesia, dari yang semula bersifat government-centric menjadi citizen-centric atau berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Perubahan paradigma ini akan diwujudkan melalui semangat kolaborasi antarinstansi.

Hal ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital (Dirjen TPD Kemkomdigi), Mira Tayyiba, dalam acara Digital Transformation Indonesia Conference & Expo (DTI-CX) di JCC, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

“Sekarang paradigma itu kita ubah menjadi citizen-centric, yaitu yang berfokus kepada masyarakat pengguna. Sehingga masyarakat hanya cukup satu kali menyampaikan datanya, nanti kami instansi pemerintah ini yang saling terhubung,” kata Mira dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (9/8/2025).

Menurut Mira, peran strategis pemerintah digital kini diuraikan lebih detail dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Pemerintah dituntut tidak hanya menyediakan layanan yang mulus (seamless) dan aman, tetapi juga mampu merespons kebutuhan publik dengan pendekatan kolaboratif antarinstansi dan berbasis data.

“Jadi memang transformasi digital yang kita lakukan ini, bukan lagi hanya menyangkut kepada infrastruktur digital, bukan saja kepada ekonomi digital, tapi bagaimana mendigitalkan pemerintah, bagaimana kita menciptakan layanan publik yang seamless, aman dan berfokus kepada masyarakat sebagai pengguna,” jelasnya.

Mira juga menyinggung pentingnya infrastruktur data, terutama Pusat Data Nasional (PDN). Jika sebelumnya PDN dikelola sepenuhnya oleh pemerintah, kini pendekatannya dikembangkan menjadi ekosistem yang berkolaborasi dengan pihak ketiga, termasuk penyedia cloud. Syaratnya, semua harus memenuhi standar keamanan dan kedaulatan data.

“Kita sekarang bergeser ke penyediaan atau penyelenggaraan PDN berbasis ekosistem. Apa yang dimaksud dengan ekosistem? Bukan saja Pusat Data Nasional milik pemerintah, tetapi juga boleh cloud pihak ketiga yang memenuhi persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Kominfo Nomor 519 Tahun 2024,” tutur Mira.

Untuk itu, Kemkomdigi mengajak pihak swasta dari industri data center untuk berkolaborasi. Mira menyatakan pihaknya sangat mengharapkan saran dari para pelaku industri untuk memuluskan transformasi pemerintah digital.

“Semoga teman-teman pelaku industri, pelaku data center bisa melihat ini sebagai sinyal positif bagaimana pemerintah membuka diri untuk berkolaborasi dengan teman-teman ekosistem dalam penyediaan pusat data nasional. Kami juga sangat mengharapkan masukan untuk memodernisasi penyediaan layanan pemerintah yang berbasis digital ini supaya bisa manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat,” pungkas Mira.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.