Hukum Kriminal

Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

173
×

Kejati Jatim Tahan Dua Tersangka Korupsi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017

Sebarkan artikel ini

 

Surabaya – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan dan menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan belanja hibah/barang/jasa kepada SMK Swasta serta belanja modal sarana dan prasarana untuk SMK Negeri pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 pada Selasa, (26/08/2025).

Penyidikan perkara ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-334/M.5/Fd.2/03/2025 (3 Maret 2025) Jo Print-932/M.5/Fd.2/06/2025 (20 Juni 2025). Dari hasil pemeriksaan 139 saksi, penggeledahan, dan penyitaan, penyidik menetapkan dua tersangka yakni “H, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)” dan “JT, selaku pengendali penyedia (Beneficial Owner)”. Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Nomor: KEP-123/M.5/Fd.2/08/2025 dan KEP-124/M.5/Fd.2/08/2025, tertanggal 26 Agustus 2025.

Kasus ini berawal dari pengadaan sarana dan prasarana pendidikan tahun 2017. Kepala Dinas Pendidikan saat itu, SR, menunjuk JT sebagai pelaksana dan mengenalkannya kepada H. Keduanya merekayasa proses pengadaan, mulai dari penyusunan HPS hingga lelang yang dikondisikan untuk memenangkan perusahaan di bawah kendali JT. Barang yang disalurkan, seperti alat peraga, tidak sesuai kebutuhan sekolah dan tidak dapat dimanfaatkan. Pengadaan ini mencakup 44 SMK Swasta (berdasarkan SK Gubernur) dan 61 SMK Negeri (berdasarkan SK Kepala Dinas Pendidikan).

Baca Juga:  Era Baru KUHP dan KUHAP, Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Tiga Perkara Pidum

Akibat perbuatan para tersangka, negara dirugikan sekitar Rp179,975 miliar. Terhadap kedua tersangka tersebut, penyidik mengeluarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1527/M.5/Fd.2/08/2025 dan Print-1528/M.5/Fd.2/08/2025. Mereka ditahan selama 20 hari, mulai 26 Agustus hingga 14 September 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejati Jatim.

Perbuatan para tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memastikan penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tujuan utama menegakkan hukum serta menyelamatkan kerugian negara.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.