HeadlineHukum KriminalPemerintahanPendidikan

Kejari Ponorogo limpahkan berkas tersangka korupsi dana BOS

×

Kejari Ponorogo limpahkan berkas tersangka korupsi dana BOS

Sebarkan artikel ini

Ponorogo, analisapublik.id -Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur menyatakan berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMK PGRI 2 Ponorogo dengan tersangka SA telah dilengkapi atau P21.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ponorogo Agung Riyadi, Selasa,28/7 mengatakan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, telah dilakukan ke jaksa penuntut umum (JPU) pada 21 Juli 2025.

“Jaksa penyidik Kejari Ponorogo telah menyerahkan seluruh berkas, barang bukti, dan tersangka ke jaksa penuntut umum. Selanjutnya, berkas dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Agung.

SA yang merupakan kepala SMK PGRI 2 Ponorogo ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025 dan kini ditahan di Rutan Kelas IIB Ponorogo.

Ia diduga menyalahgunakan dana BOS periode tahun 2019–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp25 miliar.

Menurut Agung, JPU saat ini tengah menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

SA dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman pidana minimal empat tahun. Sementara Pasal 3 mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang juga menimbulkan kerugian negara. ( wa/ar)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.