“Benar, hari ini kami melakukan penggeledahan di kantor Dispendukcapil. Ini berkaitan dengan dugaan kasus kredit fiktif di BRI Unit Pasar Pon,” kata Agung.
Modus operandi yang digunakan terbilang rapi dan merugikan banyak pihak. Berdasarkan temuan awal, pelaku diduga memanfaatkan dokumen kependudukan, khususnya KTP, untuk mengajukan kredit ke pihak bank. Namun identitas yang digunakan ternyata bukan milik pemohon, melainkan milik orang lain tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.
“Diduga ada pemindahan domisili atau manipulasi identitas yang digunakan untuk keperluan kredit. Persyaratan administrasi dipenuhi, tetapi pemilik asli KTP tidak tahu menahu,” ujarnya.
Meski belum menyampaikan rincian jumlah korban dan total kerugian, Agung menyebut penyidik telah mengantongi sejumlah dokumen penting yang diambil dari lokasi.
Penggeledahan berlangsung sekitar tiga jam dan dipimpin langsung oleh tim penyidik dari Kejari Ponorogo.
“Masih dalam tahap penyelidikan. Kami juga sedang mengumpulkan barang bukti untuk memastikan sejauh mana keterlibatan pihak-pihak terkait,” katanya.
Terkait kemungkinan keterlibatan pegawai internal Dispendukcapil, Agung belum memberikan keterangan lebih jauh.
Namun ia menegaskan pihaknya akan mendalami semua informasi dan bukti yang ada sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Korban diperkirakan banyak, kami minta waktu untuk menuntaskan pengumpulan data. Jika ada perkembangan signifikan, pasti akan kami sampaikan kepada publik,” tandasnya.
Kasus dugaan kredit fiktif berbasis manipulasi data kependudukan ini menambah daftar panjang praktik penyalahgunaan dokumen negara untuk kepentingan keuangan.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan.( wa/ar)





