SURABAYA, analisapublik.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengambil langkah tegas menyikapi maraknya konten penjualan minuman beralkohol (mihol) yang secara terbuka diunggah di media sosial. Puluhan pelaku usaha sub distributor mihol dikumpulkan untuk ditegur keras dan diminta memperketat pengawasan internal, Selasa (28/10/2025).
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (Dinkopumdag) Surabaya, Febrina Kusumawati, mengungkapkan pertemuan darurat ini didasari oleh situasi yang mendesak.
“Dalam satu hingga dua hari terakhir, kami mencermati adanya banyak tayangan yang berseliweran di media sosial, menunjukkan konten terkait minuman beralkohol secara terbuka,” ujar Febri, sapaan akrabnya, saat memimpin pertemuan di Convention Hall Gedung Siola.
Fenomena yang ditemukan Dinkopumdag bukan sekadar review produk, tetapi unggahan yang memperlihatkan individu merekam diri membawa botol mihol, bercerita santai, atau bahkan merekam proses transaksi di depan toko dengan latar belakang rak-rak botol yang jelas terlihat.
Fenomena ini menjadi perhatian serius Pemkot Surabaya, mengingat perdagangan mihol diatur ketat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian.
Febri menegaskan, komitmen yang telah disepakati saat izin operasional diberikan tidak boleh dicederai oleh kelalaian pengawasan.
Pemkot secara spesifik menekankan dua poin krusial dalam Perda, terutama di Pasal 69 Ayat 9:
Penjualan mihol dilarang diberikan kepada pembeli di bawah usia 21 tahun, yang wajib dibuktikan dengan kartu identitas.
Setiap perusahaan yang memperdagangkan mihol dilarang mengiklankan minuman beralkohol dalam bentuk apapun pada media massa apapun.
“Dua proses besar inilah yang seharusnya menjadi fokus utama kontrol kualitas internal pemilik toko. Pemilik toko tidak bisa lagi beralasan, ‘Saya tidak mengiklankan, itu customer saya yang mengunggah.’ Kami menganggap ini adalah kelengahan pengawasan di lingkungan toko,” katanya, menekankan tanggung jawab penuh ada pada pengusaha.
Menanggapi dilema pengusaha yang ingin usahanya ramai, Febri mengingatkan bahwa berjualan mihol adalah bisnis dengan batasan ketat. Oleh karena itu, komitmen untuk tidak beriklan secara sembarangan harus dipegang teguh.
“Jika dalam waktu dekat masih ditemukan konten serupa, Pemkot akan segera memverifikasi. Pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan surat pernyataan. Dan, jika terjadi pelanggaran berulang, kami tidak akan segan meneruskan kasus ini ke Satpol PP guna diproses lebih lanjut,” terangnya, mengisyaratkan sanksi hingga pencabutan izin operasional.
Terkait konten yang sudah terlanjur diunggah, Dinkopumdag akan berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya untuk memonitor dan meminta pelaku usaha melakukan take down atau penghapusan konten.
“Apabila tidak ada tindakan, Pemkot Surabaya memiliki bukti latar belakang toko dan dapat mengejar pihak pengunggah hingga meminta bantuan Dinkominfo berkomunikasi langsung ke pusat untuk menghapus akun atau konten tersebut,” imbuhnya.
Pemkot Surabaya juga berharap perlunya edukasi kepada pihak luar, termasuk influencer dan konten kreator, bahwa tawaran promosi industri mihol tidak boleh diterima, karena peraturan ini berlaku secara nasional.
Febri menutup dengan peringatan, “Membiarkan promosi seperti ini di media sosial sama bahayanya dengan membuka warung minuman beralkohol di sembarang tempat. Hal inilah yang harus kita jaga bersama.”
(Res)











