Malang, analisapublik.id –
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Malang, Jawa Timur mencatat sebanyak 22 titik lokasi terendam banjir imbas hujan deras yang mengguyur wilayah itu pada Rabu.
Kepala Pelaksana BPBD Kota Malang, Prayitno, mengatakan 22 titik yang terendam banjir tersebar di empat wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Blimbing, Kecamatan Klojen, Kecamatan Sukun, dan Kecamatan Lowokwaru.
“Hujan deras yang terjadi hari ini menyebabkan 22 titik mengalami banjir,” kata Prayitno di Kota Malang, Rabu.
Berdasarkan hasil asesmen dan pemetaan lokasi banjir oleh BPBD Kota Malang, ke-22 lokasi yang tergenang banjir meliputi:
Kecamatan Blimbing: Jalan Sulfat, Jalan Ciliwung, Perumahan Deklaster Nirwana, Jalan Kedawung, Jalan Panglima Sudirman, dan Jalan Raden Panji Suroso.
Kecamatan Klojen: Sekitaran area Early Warning System (EWS) Bukit Barisan, EWS Bareng, EWS Kayutangan, EWS Bogor, Jalan Surabaya di depan SMK Negeri 3 Kota Malang, Jalan Galunggung, dan Jalan Bandung.
Kecamatan Sukun: Jalan I.R Rais Gang 9 dan Gang 15, Jalan Terusan Dieng, Pasar Kasin, dan EWS Candi.
Kecamatan Lowokwaru: Jalan Bunga Coklat, Jalan Mbethek Gang 11, Jalan Cengger Ayam, dan EWS Sudimoro.
Prayitno menyebut rata-rata ketinggian air pada peristiwa banjir yang melanda puluhan lokasi di Kota Malang mencapai 50 sentimeter. “Tapi dalam waktu sekitar setengah jam sudah surut,” imbuh dia.
Ia menjelaskan, penyebab utama terjadinya banjir adalah kurangnya kemampuan sistem saluran atau drainase dalam menampung aliran air. Hal ini dipicu oleh faktor endapan sedimen dan tumpukan sampah, serta banyaknya lubang afur atau penyaring pada saluran yang kondisinya kurang terawat dan tertutup.
Akibatnya, ketika hujan deras melanda, air yang seharusnya bisa dialirkan melalui drainase justru meluber ke area jalan di 22 lokasi tersebut.
Prayitno mencontohkan, di Jalan Ciliwung, kondisi lubang afur terlalu rapat sehingga tidak ada celah bagi air untuk teralirkan masuk ke dalam saluran.
“Kami sudah minta Camat Blimbing segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman) karena pengelolaan drainase berada di bawah kewenangan dinas tersebut,” pungkasnya. ( wa/ar)





