Surabaya, Analisapublik.id – Grace Febrina Winata divonis 1 tahun 10 bulan penjara setelah dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, karena melakukan penggelapan mobil Suzuki Swift milik Rimo Ilham Safitra yang ditaksir bernilai Rp 120 juta, Selasa 13 Oktober 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perbuatan Grace telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Hakim menilai tidak ada alasan pembenar ataupun pemaaf yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Grace Febrina Winata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya selama 1 tahun dan 10 bulan,” kata ketua majelis hakim.
Terhadap putusan tersebut, Grace yang didampingi penasihat hukumnya, Rohman, menyatakan masih pikir-pikir.
“Pikir-pikir, Yang Mulia,” ujar Grace.
Sebelumnya, JPU Wanto Hariyono menuntut Grace dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Dalam dakwaan JPU, perkara ini bermula pada 29 April 2020 ketika Rimo bersama rekannya, Rizki Kuncoro Jati, datang dari Semarang ke Surabaya.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Rimo berkeliling kota, kemudian memotret patung ikan dan buaya di depan Kebun Binatang Surabaya dan mengunggahnya sebagai status WhatsApp.
Status tersebut diketahui Grace yang kemudian menghubungi Rimo untuk menanyakan keberadaannya.
Setelah mengetahui Rimo menginap di Hotel Nite & Day, Jalan Kedungdoro, Grace datang menemui korban.
Keduanya bertemu di lobi hotel, sedangkan Rizki berada di meja berbeda dengan jarak sekitar lima meter dari mereka.
Dalam pertemuan tersebut, Grace disebut meminjam mobil dengan alasan hendak menemui nasabah sebentar.
Rimo kemudian menyerahkan kunci Suzuki Swift GT RS415 tahun 2011 warna putih metalik bernomor polisi H-8960-NZ beserta dompet berisi surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Namun, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan meskipun Rimo menunggu hingga sekitar pukul 21.00 WIB dan berupaya menghubungi Grace melalui telepon tanpa mendapat respons.
Belakangan, Rimo mengetahui mobilnya telah berpindah tangan.
Dalam dakwaan, Grace diduga menjual mobil tersebut kepada orang lain seharga Rp 19 juta tanpa izin pemilik.
Akibat kejadian itu, Rimo mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 120 juta.
Perkara tersebut kembali terungkap setelah Grace diamankan di kawasan Ploso, Surabaya, pada 27 April 2026 bersama Bernard Sulistio Saisab dan Yohanes.
Grace kemudian dibawa ke Polrestabes Surabaya, dan dari pemeriksaan tersebut, dugaan penggelapan mobil milik Rimo yang sebelumnya dilaporkan ke Polsek Sawahan kembali mencuat.
Dalam perkara lain, Grace juga disebut pernah dilaporkan terkait dugaan penggelapan sepeda motor milik Yohanes di Kuta, Bali.
Reporter: Aris






