Surabaya, analisapublik.id – Sidang perkara dugaan penggelapan dana sekolah dan Tunjangan Fungsional Guru (TFG) senilai Rp328.491.000 dengan terdakwa Goli Korlita kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, (22/07/2026).
Dalam sidang beragenda pemeriksaan saksi tersebut, mantan staf administrasi SD Kristen Cita Hati Pakuwon City itu mengakui telah menggunakan sebagian dana milik sekolah. Namun, terdakwa membantah melakukan pemalsuan tanda tangan guru dalam proses pencairan dana TFG.
Ketua Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) Buah Hati, Erlangga, yang dihadirkan sebagai saksi, menjelaskan dugaan penyimpangan mulai terungkap setelah yayasan melakukan audit internal terhadap penerimaan keuangan sekolah.
Audit tersebut menemukan adanya selisih dalam sejumlah penerimaan, mulai dari pembayaran SPP, uang pangkal, sumbangan pembangunan, hingga dana TFG.
“Setelah kami klarifikasi, terdakwa mengakui perbuatannya, mengundurkan diri, dan menyerahkan Rp150 juta sebagai bentuk pengembalian sebagian kerugian,” ujar Erlangga di hadapan majelis hakim.
Bendahara yayasan, Lusia, turut memberikan keterangan mengenai sejumlah pembayaran dari wali murid yang tidak tercatat masuk ke rekening yayasan. Ia juga menemukan dana TFG yang semestinya disetorkan ke kas yayasan tidak pernah diterima.
Salah satu temuan yang disampaikan dalam persidangan adalah pembayaran sekitar Rp42 juta dari seorang siswa yang disebut tidak masuk ke rekening yayasan.
Majelis hakim kemudian mendalami mekanisme pencairan dana TFG. Erlangga menerangkan bahwa bantuan pemerintah tersebut dicairkan melalui Bank Jatim, kemudian ditarik secara tunai untuk dibagikan kepada para guru berdasarkan daftar penerima dan dokumen pertanggungjawaban.
Dalam proses tersebut, Goli disebut terlibat dalam pengurusan administrasi pencairan dana.
Menanggapi keterangan para saksi, Goli mengakui mengetahui proses pencairan bantuan dari pemerintah daerah. Namun, ia menyatakan setiap penarikan dana secara tunai dilakukan atas persetujuan kepala sekolah.
Goli juga membantah tudingan bahwa dirinya memalsukan tanda tangan para guru penerima TFG.
Persidangan turut diwarnai perdebatan mengenai besaran kerugian yang dijadikan dasar perkara. Penasihat hukum terdakwa mempertanyakan perubahan nilai kerugian yang sebelumnya sempat disebut mencapai Rp1,4 miliar, tetapi kemudian tercantum sebesar Rp328.491.000 dalam surat dakwaan.
Kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan pengembalian uang sebesar Rp150 juta yang telah dilakukan terdakwa sebelum perkara bergulir lebih lanjut.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa Goli melakukan penggelapan dana sekolah dan TFG selama periode 2019 hingga 2024.
Menurut surat dakwaan, kerugian yayasan sebesar Rp328.491.000 terdiri atas dana SPP tahunan senilai Rp184,8 juta, dana TFG sebesar Rp101,6 juta, serta uang gedung sekitar Rp42 juta yang diduga tidak disetorkan ke kas yayasan.
Jaksa juga mendalilkan dugaan pemalsuan tanda tangan terhadap 22 guru penerima dana TFG. Tuduhan tersebut dibantah oleh terdakwa dalam persidangan.
Atas perbuatannya, Goli didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai penggelapan dalam jabatan.
Seusai persidangan, penasihat hukum Goli, Iwan Hardianto, mengatakan kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.
Ia juga menyoroti audit yang digunakan sebagai dasar perkara karena masih bersifat internal. Menurut Iwan, angka kerugian sebesar Rp1,4 miliar yang sebelumnya sempat disampaikan kepada publik belum pernah dijelaskan dasar penghitungannya secara terperinci.
Perkara tersebut selanjutnya akan kembali diperiksa dalam persidangan lanjutan dengan agenda yang ditentukan oleh majelis hakim.






