Pasuruan, analisapublik.id — Seorang tokoh agama berpengaruh di kawasan Kraton, Pasuruan, diduga menjalankan praktik “nikah terselubung” yang menargetkan perempuan muda selama bertahun-tahun.
Saksi kunci, Abuya (bukan nama sebenarnya), mengungkapkan pola praktik ini
Targetnya Perempuan muda berusia rata-rata di bawah 25 tahun, bahkan ada yang berusia 15 tahun.
Modusnya Mereka dibujuk dengan iming-iming uang dan status sebagai “istri” tokoh yang dikenal terpandang, kaya, dan berkuasa.
Praktik ini dibungkus dengan legitimasi agama. Keberatan dari keluarga dibalas dengan tekanan dalil dan narasi ketaatan, membuat perempuan digiring untuk patuh seolah menolak adalah dosa.
Tujuannya, hubungan seksual dilakukan setelah akad nikah tertutup yang hanya dijadikan “pembungkus syariat” untuk memenuhi syahwat.
Aturan Rahasia: Larangan Keras Hamil
Pengakuan paling mengejutkan adalah adanya larangan keras bagi perempuan yang dinikahi rahasia ini untuk hamil.
“Kalau sampai hamil, istrinya diminta tanggung jawab: disuruh menggugurkan. Itu aturan dia,” ujar Abuya.
Tekanan psikologis dan dalil agama digunakan untuk memastikan perempuan tidak berani menolak perintah aborsi.
Hidup dalam Ancaman dan Pelarian
Abuya juga bersaksi bahwa ia dan istrinya terus difitnah dan ditekan oleh ustadz tersebut. Ia menggambarkan rumah tangganya hidup dalam ketidakamanan, bahkan harus berpindah rumah berkali-kali karena terus diikuti dan diancam.
Terpisah, KH Syaikhur Rijal, pengasuh Jam’iyah Waqi’ah Segoro Ati, Malang, beberapa wakti lalu membenarkan telah mendengar isu “pernikahan kilat dan perceraian mendadak” ini dari santri dan masyarakat yang disebutnya telah berlangsung puluhan tahun.
KH Syaikhur Rijal mengecam keras praktik ini, terutama karena adanya kasus pernikahan anak (usia 14 tahun) dan penyalahgunaan ajaran Islam:
“Yang paling saya tidak suka itu ketika nama Islam dibawa-bawa untuk membenarkan nafsu… Ajaran Islam itu jelas. Nikah empat saja batasnya, tidak boleh main cerai-rujuk untuk menambah jumlah,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat sesuai aturan negara, mengingat praktisi agama tidak boleh melanggar hukum di Indonesia.( jey)






