Hukum KriminalOpini

Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

1
×

Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini
Ekshumasi Membuka Terang Kebenaran Perkara Pidana

JAKARTA SELATAN, analisapublik.id – Dalam hukum pidana, pembuktian harus dilakukan secara terang, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Adagium “In criminalibus probationes debent esse luce clariores” menegaskan bahwa pembuktian perkara pidana harus lebih terang daripada cahaya. Prinsip itu menuntut setiap tahapan penegakan hukum, mulai laporan masyarakat, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga persidangan, dilaksanakan secara maksimal dengan mengedepankan objektivitas.

Salah satu instrumen penting untuk memperkuat pembuktian adalah scientific crime investigation. Dalam perkara kematian yang dinilai janggal, metode ilmiah dapat dilakukan melalui ekshumasi atau penggalian kembali jenazah yang telah dimakamkan.

Secara etimologis, ekshumasi berasal dari bahasa Latin, ex yang berarti keluar dan humus yang berarti tanah. Dalam perkembangannya, ekshumasi menjadi bagian penting kedokteran forensik untuk mengungkap penyebab kematian, terutama ketika muncul dugaan pembunuhan, keracunan, atau kematian mencurigakan.

Sejarah menunjukkan praktik tersebut berkembang sejalan dengan kemajuan ilmu forensik. Pada abad ke-16, metode pembedahan mayat mulai digunakan untuk kepentingan hukum. Perkembangan toksikologi pada abad ke-19, terutama setelah ditemukannya metode deteksi arsenik oleh James Marsh pada 1836, semakin memperkuat fungsi ekshumasi dalam proses pembuktian.

Dalam konteks perkara kematian seorang pria berinisial “S” berusia sekitar 42 tahun yang diberitakan meninggal secara misterius, ekshumasi dapat menjadi salah satu jalan untuk menjelaskan sebab kematian apabila penyidik menilai terdapat kejanggalan dan dugaan tindak pidana.

Temuan seperti buih pada mulut, misalnya, tidak dapat serta-merta disimpulkan sebagai tanda keracunan. Pemeriksaan toksikologi diperlukan untuk mendeteksi kemungkinan zat berbahaya, sementara histopatologi dapat memeriksa perubahan jaringan organ. Pemeriksaan DNA juga dapat mendukung identifikasi dan kebutuhan pembuktian.

KUHAP 2025, sebagaimana disebut dalam Pasal 51, memberikan ruang bagi penyidik melakukan penggalian mayat untuk kepentingan peradilan. Pelaksanaannya tetap harus memperhatikan ketentuan pemberitahuan kepada keluarga sebagaimana diatur dalam Pasal 50.

Ekshumasi pada akhirnya bukan sekadar tindakan membongkar makam, melainkan bagian dari pencarian kebenaran materiil. Hasil pemeriksaan ilmiah dapat menjadi bahan penting bagi penyidik, penuntut umum, dan hakim untuk menilai konstruksi perkara.

Karena itu, setiap ekshumasi harus dilaksanakan dengan due process of law, melibatkan ahli yang kompeten, serta menjaga objektivitas. Ilmu kedokteran forensik, toksikologi, patologi, kriminologi, dan disiplin terkait menjadi penopang hukum pidana agar tidak berhenti pada dugaan.

Penting pula dipahami bahwa ekshumasi bukan penentu tunggal adanya tindak pidana. Temuannya harus dibaca bersama alat bukti lain, keterangan saksi, hasil laboratorium, rekonstruksi peristiwa, serta fakta penyidikan. Dengan pendekatan itu, kesimpulan hukum dapat dibangun secara hati-hati, proporsional, dan dapat diuji di persidangan.

Dalam perkara kematian yang masih menyisakan pertanyaan, ilmu pengetahuan harus ditempatkan sebagai alat untuk membuat fakta menjadi terang, bukan sebagai dasar membangun kesimpulan sebelum pembuktian selesai.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.