“Bentuk pelanggarannya berupa pengambilan sampel tembakau yang melebihi ketentuan,” kata Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Kabupaten Pamekasan Raihan Akbar di Pamekasan, Jawa Timur, Rabu.2/10
Ia menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan maksimal 1 kilogram.
Ketentuan ini, sambung dia, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.
“Yang kami temukan di lapangan, ada pabrikan yang mengambil sampel lebih dari 1 kilogram,” katanya.
Akbar menjelaskan, pabrikan yang mengambil sampel tembakau lebih dari 1 kilogram itu merupakan pabrikan tembakau yang berada di Kecamatan Larangan.
“Temuan tentang pengambilan sampel yang lebih dari 1 kilogram ini sebanyak tiga kali,” katanya tanpa bersedia menyebutkan alamat lengkap dan pemilik pabrik dimaksud.
Temuan pelanggaran pengambilan sampel yang pertama sebanyak 1,8 kilogram, kedua 1,2 kilogram dan yang ketiga sebanyak 1,3 kilogram.
Disperindag Pemkab Pamekasan, sambung dia, telah memberikan peringatan tertulis kepada pemilik pabrikan tembakau tersebut dan akan memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, pada musim panen tembakau kali ini jumlah gudang atau pabrikan tembakau yang melakukan pembelian tembakau petani sebanyak 50 pabrikan.
“Dari jumlah tersebut yang diketahui melakukan pelanggaran hanya satu gudang atau pabrikan,” katanya.
Menurut data Disperindag Pemkab Pamekasan, jumlah tembakau yang telah terserap oleh pabrikan pada musim panen tembakau 2024 ini sebanyak 26.496.200 kilogram, terdiri dari perusahaan nasional 16.024.650 kilogram, perusahaan lokal 1.928.440 kilogram, dan pembelian pribadi sebanyak 8.543.110 kilogram.
“Data pembelian ini hingga 30 September 2024 berdasarkan hasil pemantauan oleh tim pemantau Pemkab Pamekasan,” katanya menjelaskan.
Sementara pada musim panen tembakau kali ini, Disperindag Pemkab Pamekasan menerjunkan sebanyak 20 orang sebagai pemantau praktik pembelian tembakau. ( wa/ar)