Jakarta,analisapublik.id Pemerintah secara resmi memberlakukan Program Diskon Tiket Transportasi untuk masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) mulai hari ini, 21 November 2025.
Kebijakan ini bertujuan mendorong mobilitas masyarakat dan pertumbuhan ekonomi, ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berikut rincian diskon untuk berbagai moda transportasi yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri/kepala badan:
Kereta Api (PT KAI): Diskon 30% untuk kereta ekonomi komersil. Diskon berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Kapal Laut (PT Pelni): Diskon 20% dari tarif dasar untuk kelas ekonomi. Diskon berlaku untuk perjalanan lebih awal, yaitu 17 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Penyeberangan (PT ASDP): Diberikan pembebasan 100% tarif jasa kepelabuhanan (setara diskon 19% dari tarif terpadu). Berlaku untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.
Angkutan Udara: Potongan harga berkisar 13-14% melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), dan telah berlaku sejak akhir Oktober 2025.
Pemerintah juga mendukung program ini dengan menyelaraskan libur sekolah (mayoritas 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026) dan menyiapkan 42 agenda pariwisata di berbagai destinasi utama.( wa/an)






