SURABAYA – analisapublik.id | Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur mematangkan penetapan kelas jalan sebagai langkah teknis menuju kebijakan Zero Over Dimension Over Load yang ditargetkan berlaku nasional pada Januari 2027.
Sesi kedua konsultasi publik digelar Rabu, 26 Februari 2026, di Ruang Rapat Arjosari Kantor Bakorwil Malang. Forum ini menyempurnakan dokumen kelas jalan yang akan menjadi dasar pengendalian angkutan barang di wilayah Jawa Timur.
Fokus utama pembahasan adalah sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah. Penetapan kelas jalan harus selaras dengan kapasitas struktur dan daya dukung setiap ruas. Tanpa klasifikasi yang presisi, pengawasan kendaraan bermuatan berlebih sulit ditegakkan.
Kepala Bidang Pengaturan dan Pengendalian Dinas PU Bina Marga Jatim, Krisna Murti Suryani, menegaskan seluruh masukan pemangku kepentingan dihimpun untuk finalisasi dokumen. Parameter kelas jalan harus jelas, terukur, dan tidak membuka ruang multitafsir saat penindakan di lapangan.
Kepala Bidang Preservasi II Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Timur–Bali, Ayu Pertimasari Sekar Handayani, menyatakan klasifikasi jalan yang akurat menjadi fondasi kebijakan Zero ODOL. Tanpa dasar teknis yang kuat, pengawasan kendaraan over dimension dan over load tidak akan konsisten di jaringan jalan nasional maupun provinsi.
Data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menunjukkan kendaraan berdimensi dan bermuatan berlebih mempercepat kerusakan jalan. Beban yang melampaui kapasitas desain memicu retak struktural lebih cepat dan meningkatkan biaya pemeliharaan rutin serta berkala.
Melalui konsultasi publik ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menargetkan dokumen kelas jalan tersusun komprehensif, terintegrasi dengan jaringan nasional, dan memiliki landasan hukum kuat. Dokumen tersebut akan menjadi instrumen pengendalian teknis dalam transisi penuh menuju Zero ODOL pada 2027.
Sumber: Dinas PU Bina Marga Provinsi Jawa Timur
Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan





