Jakarta, analisapublik.id – Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Filianingsih Hendarta, menjalani pemeriksaan selama lebih dari enam jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/9), Filianingsih menyatakan bahwa penyidik KPK menanyakan tugas-tugas Dewan Gubernur (DG) BI.
”Ya tugas-tugas kami. Tugas-tugas Bank Indonesia, tugas-tugas BI, tugas-tugas DG,” kata Filianingsih, sambil menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk komitmen BI untuk membantu penyelesaian perkara.
Filianingsih tiba di gedung KPK sekitar pukul 13.42 WIB dan meninggalkan lokasi pada pukul 20.00 WIB. Sebelumnya, ia sempat dipanggil KPK pada 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri.
Kasus ini bermula dari laporan analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aduan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti KPK dengan penyidikan sejak Desember 2024. Sejauh ini, KPK telah menggeledah Gedung Bank Indonesia dan Kantor OJK, serta menetapkan dua anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. ( wa/ar)






