JAKARTA – ANALISAPUBLIK.ID | Ketidaksinkronan data antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan kembali menjadi sorotan. Perbedaan angka peserta, klaim layanan, hingga alokasi anggaran memunculkan pertanyaan publik soal tata kelola sistem jaminan kesehatan nasional.
Abdul Rasyid, S.Ag., sebagai aktivis dan pemerhati kebijakan publik, menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Ia menyebut ketidaksesuaian data berpotensi memengaruhi perencanaan anggaran, baik yang bersumber dari APBN maupun APBD.
Menurutnya, perbedaan data antara BPJS dan Kementerian Kesehatan dapat berdampak langsung pada pelayanan di lapangan. Rumah sakit dan fasilitas kesehatan bergantung pada validitas data untuk proses klaim pembiayaan. Jika angka peserta atau besaran klaim tidak sama, pencairan dana bisa tersendat dan pelayanan ikut terdampak.
Ia juga menyoroti potensi tumpang tindih anggaran antara pemerintah pusat dan daerah. Pemerintah pusat mengalokasikan dana besar melalui APBN untuk program jaminan kesehatan. Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah turut menganggarkan pembiayaan melalui APBD. Tanpa sinkronisasi data, penggunaan anggaran dinilai rawan tidak tepat sasaran.
Abdul Rasyid meminta pemerintah membuka data secara transparan dan melakukan audit menyeluruh. Ia mendorong integrasi sistem informasi antara BPJS Kesehatan dan Kementerian Kesehatan agar tidak terjadi perbedaan angka yang membingungkan masyarakat.
Persoalan ini dinilai mendesak karena menyangkut hak dasar warga atas layanan kesehatan. Ketepatan dan kesesuaian data menjadi kunci agar program jaminan kesehatan berjalan efektif serta anggaran negara dapat dikelola secara akuntabel.
Penulis: Abdul Rasyid, S.Ag.
Aktivis dan Pemerhati Kebijakan Publik






