“Kami berkomitmen mendukung pemberantasan judi online, bahkan kita setiap hari melakukan evaluasi terkait ini,” ujar Kolonel Inf Rama Pratama dalam keterangannya di Madiun, Selasa.2/7
Pihaknya memastikan sejumlah upaya pencegahan terus digalakkan oleh Korem 081/DSJ, salah satunya bekerja sama dengan kepolisian. Selain itu, upaya pencegahan keterlibatan anggota dalam judi online dilakukan dengan pengecekan ponsel pintar secara berkala.
“Kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan untuk mencari indikasi atau barangkali jejak-jejak digital yang tertinggal,” katanya.
Selain upaya pencegahan di lingkup internal, Danrem juga mengimbau anggotanya agar menjadi agen pemberantasan judi online di masyarakat. Mulai dari tempat tinggal masing-masing.
“Jadi kita harapkan para anggota ini bisa aktif memberikan imbauan dan larangan kepada masyarakat di sekitarnya terkait judi online,” katanya.
Danrem menilai, kecanduan judi online dapat berdampak buruk bagi masyarakat. Bahkan, memicu tindakan kriminal seperti pencurian, perampasan, hingga pembunuhan karena terpuruknya ekonomi dan keluarga.
“Judi online ini sungguh mengkhawatirkan dan menyasar semua kalangan serta tidak mengenal usia. Mulai dari orang kaya, rakyat biasa, orang tua, anak-anak muda, banyak yang menjadi korban,” katanya.
Berdasarkan data dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan HAM (Kemenko Polhukam) penjudi online di Jatim menempati posisi lima besar. Tepatnya terbanyak keempat, di bawah Jawa Barat (Jabar) dengan 535.644 orang, Jakarta 238.568 orang, Jawa Tengah (Jateng) 201.963 orang, kemudian Jatim 135.227 orang.
Untuk itu, Korem 081/DSJ mengupayakan pencegahan dini agar anggota dan masyarakat tidak lagi tertarik dengan judi online. ( wan/ar)