EkbisGaya HidupHeadlinePemerintahan

BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di 2026

×

BPJPH Buka 1,35 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis untuk UMK di 2026

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, analisapublik.id — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kran pendaftaran Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) tahun anggaran 2026. Tak tanggung-tanggung, pemerintah menyiapkan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat untuk memfasilitasi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di seluruh penjuru tanah air.

Langkah ini menjadi “kado awal tahun” bagi para pengusaha kecil. Melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare), pemerintah berupaya memangkas hambatan birokrasi dan biaya yang selama ini kerap menjadi momok bagi pelaku UMK untuk naik kelas.

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, menegaskan bahwa program ini adalah manifestasi kehadiran negara dalam memberikan perlindungan konsumen sekaligus memperkuat otot ekonomi nasional melalui sektor UMK.

“Alhamdulillah, mulai hari ini pegiat usaha mikro dan kecil sudah bisa kembali mendaftar. Kami siapkan 1,35 juta kuota gratis. Bagi UMK yang memenuhi kriteria self-declare, silakan bersegera memanfaatkan kesempatan ini,” ujar pria yang akrab disapa Babe Haikal itu dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/1/2026).

Babe Haikal memberikan apresiasi khusus kepada Presiden Prabowo Subianto. Menurutnya, program SEHATI 2026 merupakan bentuk afirmasi nyata pemerintah dalam memperkuat sektor UMK yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Ia merinci sedikitnya ada tiga keuntungan utama yang didapat pelaku usaha melalui program ini:

  1. Pendampingan Masif: Pelaku UMK akan dipandu oleh lebih dari 111 ribu Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

  2. Nol Biaya: Seluruh proses, mulai dari pengajuan hingga sertifikat terbit, tidak dipungut biaya sepeser pun.

  3. Nilai Tambah Ekonomi: Produk bersertifikat halal memiliki daya saing lebih tinggi, memudahkan ekspansi pasar, dan berpotensi meningkatkan omzet secara signifikan.

“Dengan bersertifikat halal, UMK kita menjadi lebih tertib. Ini adalah kunci utama untuk mewujudkan ambisi Indonesia menjadi pusat halal dunia,” tegasnya.

Untuk menjamin kelancaran program, BPJPH telah menerbitkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 sebagai panduan teknis bagi seluruh pemangku kepentingan, mulai dari Balai Layanan, Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), hingga Komite Fatwa Produk Halal.

Bagi pelaku UMK yang berminat, proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital. Pemilik usaha dapat mengakses Sistem Informasi Halal (SIHALAL) melalui laman resmi ptsp.halal.go.id.

Pemerintah berharap, kemudahan akses ini dapat mempercepat terbentuknya ekosistem produk halal yang inklusif, sehingga produk lokal tidak hanya jago kandang, tetapi juga mampu berbicara banyak di pasar global.

(Res)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.