TULUNGAGUNG – analisapublik.id | Pemerintah Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada delapan Keluarga Penerima Manfaat, Selasa 25 Februari 2026. Bantuan tetap diprioritaskan bagi warga kategori kemiskinan ekstrem meski pagu Dana Desa tahun ini mengalami penurunan.
Program BLT Dana Desa 2026 mengacu pada regulasi pemerintah pusat dengan batas maksimal 30 persen dari total Dana Desa. Pemerintah desa menetapkan penerima melalui Musyawarah Desa Khusus setelah verifikasi dan validasi data lapangan.
Kepala Desa Babadan, Suyitno, menyatakan penentuan KPM melibatkan unsur RT, RW, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, pendamping desa, serta tokoh masyarakat. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan sesuai indikator kemiskinan ekstrem.

Keterangan Foto:
Kepala Desa Babadan Suyitno menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Tahun Anggaran 2026 kepada salah satu Keluarga Penerima Manfaat di Balai Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, Selasa 25 Februari 2026. Pada tahap pertama, delapan KPM menerima Rp900.000 untuk alokasi Januari hingga Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara terbuka dengan pengawasan perangkat desa dan aparat keamanan guna memastikan bantuan tepat sasaran.
Musyawarah menyepakati delapan KPM yang memenuhi ketentuan penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Keputusan diambil secara terbuka dan dituangkan dalam berita acara sebagai bentuk akuntabilitas.
Suyitno mengakui pagu Dana Desa di Kabupaten Tulungagung tahun ini menurun. Pemerintah desa menyesuaikan sejumlah program prioritas. Namun alokasi BLT untuk warga miskin ekstrem tetap dipertahankan sebagai langkah perlindungan sosial.
Setiap KPM menerima Rp300.000 per bulan selama satu tahun anggaran. Pada tahap pertama, bantuan dicairkan untuk periode Januari hingga Maret 2026 sekaligus. Masing-masing keluarga menerima Rp900.000.
Penyaluran berlangsung di Balai Desa Babadan dengan pengawasan perangkat desa, pendamping desa, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas guna menjaga transparansi pelaksanaan program.
Pemerintah desa mengingatkan penerima agar menggunakan bantuan untuk kebutuhan pokok dan mendesak. Evaluasi berkala akan dilakukan untuk mengukur efektivitas program dalam menekan angka kemiskinan ekstrem di tingkat desa.
Penyaluran BLT Dana Desa di Babadan menjadi langkah menjaga daya beli warga rentan di tengah keterbatasan fiskal desa. Pemerintah desa menegaskan komitmen pengawasan berkelanjutan agar bantuan memberi dampak langsung bagi masyarakat.
Reporter: Endi Sunaryo
Editor: Subardi, SE





