Oleh : Abdul Rasyid
Kamis, 12 Maret 2026
Di tengah berbagai wacana besar tentang kedaulatan ekonomi nasional, satu persoalan mendasar sering luput dari perhatian publik: bagaimana sebenarnya tata kelola perusahaan negara dijalankan hingga ke level paling bawah, yakni anak dan cucu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Padahal, di sanalah sering kali titik rawan penyimpangan terjadi.
BUMN bukan sekadar entitas bisnis biasa. BUMN adalah instrumen negara dalam mengelola sektor-sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak; energi, pangan, infrastruktur, hingga industri strategis. Mandat tersebut secara tegas ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang menempatkan BUMN sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi nasional dan peningkatan kesejahteraan rakyat.
Namun realitas di lapangan menunjukkan bahwa ekosistem BUMN kini semakin kompleks. Banyak BUMN memiliki puluhan bahkan ratusan anak perusahaan, yang sebagian di antaranya juga membentuk cucu perusahaan. Struktur korporasi yang berlapis-lapis ini pada satu sisi memberikan fleksibilitas bisnis, tetapi pada sisi lain juga menciptakan ruang abu-abu dalam tata kelola. Jika tidak diawasi secara ketat, anak dan cucu perusahaan BUMN dapat menjadi “wilayah gelap” yang luput dari pengawasan publik.
Masalahnya bukan semata administratif. Ketika audit tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh, celah penyimpangan terbuka lebar. Dalam berbagai kasus korupsi yang pernah mencuat di lingkungan perusahaan negara, pola yang sering muncul adalah penggunaan anak perusahaan sebagai instrumen transaksi yang sulit dilacak. Melalui mekanisme ini, berbagai praktik seperti penggelembungan proyek, manipulasi laporan keuangan, hingga konflik kepentingan dapat terjadi dengan lebih mudah.
Padahal secara prinsip, kekayaan yang dikelola oleh BUMN berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Artinya, meskipun BUMN beroperasi sebagai korporasi, ia tetap berada dalam kerangka pengelolaan keuangan negara sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Dengan demikian, setiap rupiah yang beredar di dalam sistem BUMN pada hakikatnya adalah bagian dari kekayaan publik yang harus dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam kerangka tersebut, audit bukan sekadar prosedur akuntansi. Audit adalah instrumen politik-ekonomi untuk memastikan bahwa kekayaan negara tidak diselewengkan. Melalui audit yang independen dan profesional, berbagai potensi penyimpangan dapat dideteksi lebih dini. Audit juga menjadi alat penting untuk memastikan bahwa pengelolaan perusahaan berjalan sesuai dengan prinsip good corporate governance—transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan kewajaran.
Peran pengawasan ini secara konstitusional berada pada Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan memeriksa pengelolaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan. Namun dalam praktiknya, cakupan audit sering kali tidak sepenuhnya menjangkau seluruh entitas turunan BUMN, terutama jika struktur kepemilikannya menjadi semakin kompleks.
Di sinilah persoalan mendasar muncul. Jika audit hanya berhenti pada perusahaan induk, sementara anak dan cucu perusahaan tidak diawasi secara ketat, maka pengawasan terhadap BUMN menjadi tidak utuh. Ibarat memeriksa batang pohon tanpa melihat akar dan cabangnya, banyak potensi masalah yang justru tersembunyi di bagian yang tidak diperiksa.
Padahal, tantangan ekonomi global saat ini menuntut Indonesia memiliki perusahaan negara yang kuat, profesional, dan bersih dari praktik korupsi. Dalam berbagai kesempatan, Prabowo Subianto Presiden RI menegaskan pentingnya membangun BUMN yang sehat dan transparan sebagai pilar kedaulatan ekonomi nasional. BUMN diharapkan menjadi motor penggerak pembangunan dalam sektor strategis seperti energi, pangan, dan hilirisasi sumber daya alam.
Namun visi besar tersebut akan sulit terwujud jika tata kelola BUMN masih menyisakan banyak celah. Tanpa sistem audit yang kuat hingga ke level anak dan cucu perusahaan, kebocoran keuangan negara dapat terus terjadi secara sistematis. Dalam jangka panjang, kondisi ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga melemahkan kapasitas negara dalam menjalankan agenda pembangunan nasional.
Kedaulatan ekonomi pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh besarnya sumber daya alam yang dimiliki suatu negara. Kedaulatan ekonomi juga ditentukan oleh kemampuan negara mengelola sumber daya tersebut secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab. Jika perusahaan negara yang mengelola sumber daya strategis justru menjadi sarang penyimpangan, maka kedaulatan ekonomi hanya akan menjadi slogan kosong.
Sudah saatnya Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus melakukan reformasi serius secara taktis, strategis, dan akuntabel dalam sistem audit BUMN. Audit tidak boleh berhenti pada perusahaan induk, tetapi harus menjangkau seluruh jaringan korporasi hingga anak dan cucu perusahaan. Sistem audit yang terintegrasi perlu dibangun dengan melibatkan auditor independen, pengawasan internal yang kuat, serta pengawasan negara yang efektif.
Transparansi juga harus menjadi prinsip utama. Laporan keuangan anak dan cucu perusahaan BUMN seharusnya tidak menjadi dokumen tertutup yang hanya beredar di kalangan terbatas. Sebagai entitas yang mengelola kekayaan negara, BUMN memiliki tanggung jawab moral untuk membuka informasi keuangan secara lebih luas kepada publik.
Langkah ini memang tidak mudah. Kompleksitas struktur BUMN, kepentingan politik, serta resistensi internal sering kali menjadi hambatan dalam reformasi tata kelola. Namun jika pemerintah serius ingin menjadikan BUMN sebagai pilar kedaulatan ekonomi nasional, maka memperkuat sistem audit adalah langkah yang tidak bisa ditawar.
Audit terhadap anak dan cucu perusahaan BUMN bukan sekadar persoalan teknis akuntansi. Audit adalah bagian dari perjuangan menjaga integritas pengelolaan kekayaan negara. Tanpa pengawasan yang kuat, BUMN berisiko berubah dari instrumen kesejahteraan rakyat menjadi ladang kepentingan segelintir elit.
Jika kebocoran ini tidak segera ditutup, maka yang bocor bukan hanya neraca perusahaan negara. Yang bocor adalah masa depan kedaulatan ekonomi Indonesia.
Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.






