Jakarta, analisapublik.id – Ombudsman RI (ORI) berharap berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026, bersamaan dengan rencana pemberian remisi, dapat menjadi langkah strategis untuk mengurangi tekanan atas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Hingga Juli 2025, persentase kelebihan isi lapas dan rutan di Indonesia mencapai 93 persen, dengan total penghuni mencapai 281.762, sementara kapasitas ideal hanya 146.260.
”Persoalan over-kapasitas masih menjadi masalah umum di hampir seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia,” ujar Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait peninjauan langsung pelayanan warga binaan di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Senin (8/12).
Peninjauan Pelayanan dan Apresiasi Fasilitas
Najih mengatakan, peninjauan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan bagi warga binaan dan masyarakat yang berkunjung telah berjalan sesuai standar dan prinsip pemasyarakatan. Ia mencermati mulai dari mekanisme penerimaan kunjungan keluarga, fasilitas ibadah, klinik kesehatan, dapur umum, hingga kelengkapan sarana pembinaan.
Dari hasil peninjauan, Najih mengapresiasi penyelenggaraan pelayanan kunjungan keluarga yang dinilainya sudah sangat baik, baik dari segi informasi, prosedur, tata laksana, hingga tata kelola.
Ia juga mengapresiasi kelengkapan sarana pembinaan di Lapas Narkotika Yogyakarta, seperti:
- Bengkel potong rambut.
- Area produksi tempe dan kerajinan kulit.
- Kegiatan kesenian karawitan.
”Fasilitas pembinaan di lapas ini cukup memadai. Begitu juga layanan kesehatan, tempat ibadah, dan dapur umum yang mengakomodasi kebutuhan dasar sehari-hari warga binaan,” katanya.
Catatan Peningkatan Layanan Kebersihan dan Sertifikasi
Meskipun demikian, Najih mencatat perlunya peningkatan kualitas layanan, terutama terkait kebersihan makanan dan kebutuhan sertifikasi pendukung.
Ia menekankan pentingnya menjamin kebersihan makanan bagi warga binaan. Selain itu, sertifikasi halal serta sertifikasi bagi petugas dapur juga menjadi hal krusial, mengingat banyak tenaga dapur berasal dari warga binaan yang menjalani pembinaan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Gumilar Budirahayu, menyambut baik kunjungan Ombudsman RI.
”Kami memperlihatkan seluruh layanan apa adanya dan alhamdulillah mendapat apresiasi. Tentunya dalam prosesnya juga ada beberapa kekurangan yang Bapak sampaikan akan menjadi motivasi kami untuk pelayanan lebih baik lagi,” tutur Gumilar. Ia menegaskan masukan dari Ombudsman RI akan menjadi dorongan untuk terus melakukan perbaikan. ( wa/ar)





