Pemerintahan

AS ~ Israel Serang Iran : Catatan Sejarah Supremasi Piagam PBB di Era Geopolitik, Intervensi atau Pelanggaran?

×

AS ~ Israel Serang Iran : Catatan Sejarah Supremasi Piagam PBB di Era Geopolitik, Intervensi atau Pelanggaran?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Abdul Rasyid

Jum’at, 06 Maret 2026

Dalam lanskap hukum internasional modern, kedaulatan negara bukan sekadar konsep politik, melainkan norma hukum yang ditegaskan secara eksplisit dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa melalui Piagamnya. Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB melarang penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial atau kemerdekaan politik negara lain. Norma ini adalah fondasi ketertiban global pasca Perang Dunia II. Namun praktik menunjukkan bahwa norma tersebut kerap diuji, bahkan dilanggar oleh negara adidaya atas nama keamanan, stabilitas, atau demokrasi.

Amerika Serikat menjadi salah satu aktor paling dominan dalam dinamika ini. Sejarah intervensinya, baik melalui operasi rahasia, dukungan kudeta, maupun invasi militer terbuka, menjadi studi penting dalam menilai konsistensi penerapan hukum internasional. Pertanyaannya bukan semata soal benar atau salah secara politik, melainkan: di mana posisi legitimasi hukumnya?

Dalam konteks hukum internasional, penggunaan kekuatan hanya dibenarkan dalam dua keadaan. Pertama, berdasarkan mandat Dewan Keamanan PBB di bawah Bab VII Piagam PBB. Kedua, dalam kerangka hak membela diri (self-defense) sebagaimana diatur Pasal 51 Piagam PBB. Di luar dua itu, intervensi bersenjata pada prinsipnya dilarang.

Kasus invasi Irak 2003 di bawah pemerintahan George W. Bush menjadi preseden paling kontroversial dalam dua dekade terakhir. Dalihnya adalah ancaman senjata pemusnah massal dan keterkaitan dengan terorisme global. Namun Dewan Keamanan PBB tidak pernah mengeluarkan resolusi eksplisit yang mengotorisasi invasi tersebut. Ketika senjata yang dituduhkan tidak pernah ditemukan, legitimasi hukum intervensi itu runtuh. Banyak pakar hukum internasional menyebutnya sebagai pelanggaran terhadap larangan penggunaan kekuatan.

Argumen “pre-emptive self-defense” yang digunakan Washington memperluas tafsir Pasal 51 secara signifikan. Dalam praktik hukum internasional klasik, hak bela diri mensyaratkan adanya serangan bersenjata yang nyata dan segera (imminent). Menggunakan asumsi ancaman masa depan sebagai dasar invasi membuka preseden berbahaya: setiap negara dapat mengklaim ancaman potensial untuk menyerang lebih dulu.

Contoh lain adalah intervensi di Libya tahun 2011 pada masa Barack Obama. Dalam kasus ini, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan Resolusi 1973 yang memberikan mandat perlindungan warga sipil. Namun pelaksanaannya berkembang menjadi operasi perubahan rezim terhadap Muammar Gaddafi. Secara hukum, muncul perdebatan: apakah mandat perlindungan sipil dapat ditafsirkan sebagai izin menggulingkan pemerintahan? Ketika implementasi melampaui mandat, kepercayaan terhadap mekanisme kolektif PBB pun tergerus.

Kita juga tidak bisa menutup mata terhadap praktik intervensi terselubung era Perang Dingin. Dukungan terhadap penggulingan Mohammad Mosaddegh pada 1953 dan keterlibatan dalam dinamika politik Chile yang berujung pada jatuhnya Salvador Allende mencerminkan pendekatan geopolitik yang mendahului supremasi norma hukum. Meskipun dilakukan dalam konteks rivalitas ideologis global, tindakan tersebut tetap bertentangan dengan prinsip non-intervensi.

Namun dinamika ini tidak hanya melibatkan Amerika Serikat. Israel dalam berbagai operasi militernya di kawasan juga kerap menjadi sorotan dalam perdebatan hukum internasional. Argumentasi yang digunakan seringkali serupa: hak membela diri terhadap ancaman keamanan nasional. Tetapi sebagaimana dalam kasus negara mana pun, legitimasi hukum tindakan tersebut harus diukur dengan standar yang sama, apakah memenuhi kriteria serangan bersenjata yang nyata, proporsionalitas, dan kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional.

Menempatkan Israel “sama dengan” Amerika Serikat dalam konteks ini bukan berarti menyamakan seluruh kebijakan atau situasi historisnya, melainkan menegaskan satu prinsip fundamental: tidak ada negara yang berada di atas hukum internasional. Baik negara adidaya maupun sekutu strategis harus tunduk pada norma yang sama sebagaimana diatur dalam Piagam PBB dan hukum humaniter internasional.

Prinsip non-intervensi sendiri diperkuat oleh Deklarasi tentang Hubungan Persahabatan antar Negara (1970) yang diadopsi Majelis Umum PBB. Di sana ditegaskan bahwa tidak ada negara yang berhak campur tangan, langsung atau tidak langsung, dalam urusan dalam negeri negara lain. Artinya, bahkan dukungan terhadap kelompok oposisi bersenjata pun dapat masuk kategori pelanggaran bila bertujuan menggulingkan pemerintahan sah.

Sebagian pihak membela intervensi dengan konsep Responsibility to Protect (R2P), yakni kewajiban komunitas internasional melindungi warga sipil dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis, dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun R2P bukanlah cek kosong bagi perubahan rezim. Ia tetap mensyaratkan proses kolektif dan proporsionalitas tindakan. Jika R2P dipraktikkan secara selektif “keras pada satu rezim, lunak pada sekutu strategis”, maka R2P berubah dari norma kemanusiaan menjadi instrumen politik.

Di sinilah persoalan standar ganda muncul. Hukum internasional kehilangan otoritas moralnya, ketika penerapannya bergantung pada kekuatan politik dan veto di Dewan Keamanan. Negara-negara kuat cenderung lebih kebal dari akuntabilitas. Sementara negara lemah menghadapi tekanan, sanksi, atau bahkan intervensi militer.

Atas hal itulah, kita harus dapat membedakan antara legitimasi moral dan legitimasi legal. Sebuah rezim bisa saja represif dan otoriter, tetapi penggulingan suatu negara yang sah dan berdaulat oleh kekuatan eksternal tanpa dasar hukum yang sah tetap merupakan pelanggaran terhadap tatanan internasional. Ketertiban global tidak boleh ditentukan oleh siapa yang paling kuat secara militer, melainkan oleh kesepakatan hukum yang mengikat semua pihak.

Ketika intervensi dilakukan tanpa konsensus internasional yang sah, dampaknya bukan hanya pada negara target, tetapi pada sistem global itu sendiri. Preseden yang diciptakan membuka ruang bagi negara lain untuk meniru praktik serupa. Dunia pun bergerak menuju era di mana “kekuatan kembali mengungguli hukum”.

Maka pertanyaan mendasarnya adalah: apakah hukum internasional masih menjadi kompas, atau sekadar retorika diplomatik? Jika prinsip kedaulatan, non-intervensi, dan larangan penggunaan kekuatan terus dinegosiasikan sesuai kepentingan geopolitik, maka arsitektur perdamaian global akan semakin rapuh.

Bukankah supremasi hukum internasional telah mensyaratkan komitmen dan konsistensi terhadap konsensus yang telah disepakati? Tanpa komitmen dan konsistensi, kita tidak sedang membela demokrasi, melainkan menormalisasi dominasi. Dunia membutuhkan tatanan berbasis aturan, bukan tatanan berbasis kekuatan. Jika tidak, maka Piagam PBB hanya akan menjadi dokumen normatif tanpa daya paksa moral maupun politik dalam mewujudkan “Peace and Justice For Civilians” (Perdamaian dan Keadilan bagi Warga Sipil).

Penulis : Abdul Rasyid – Sekjen DPP LPKAN Indonesia, Aktivis, Pemerhati Kebijakan Publik, Pendidikan, dan kebudayaan. Aktif menulis isu-isu politik, sosial, dan budaya di berbagai media nasional.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.