HeadlineHukum Kriminal

Akibatkan Dua Korban MD, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

76
×

Akibatkan Dua Korban MD, Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

analisapublik.id – Sopir Bus Harapan Jaya yang terlibat dalam kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) didepan SPBU Rejoagung pada Jumat (31/10/2025) kemarin, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satlantas Polres Tulungagung.

Sopir Bus Harapan Jaya dengan Nomor Polisi AG 7762 US tersebut diketahui bernama Rizki Angga Saputra (30) Warga asal Penanggulangan Kecamatan Klojen Kota Malang.

Selain itu, Catatan Satlantas Polres Tulungagung menunjukkan bahwa tersangka RAS pernah terlibat dalam Pelanggaran Lalulintas sebelumnya, yaitu pada 25 September lalu, ketika ia ditindak Polisi karena menerobos Lampu Merah Ngujang, hal ini menambah bukti bahwa tersangka memiliki perilaku mengemudi yang membahayakan.

Hal ini disampaikan oleh Waka Polres Tulungagung Kompol Arie Taufan saat memimpin Konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, pada Sabtu (01/11/2025)

Lebih lanjut Waka Polres juga menyampaikan bahwa sebelumnya pada tanggal 25 Juni 2025 lalu pihak Satlantas Polres Tulungagung telah menindaklanjuti terkait adanya kejadian ” Bus Ngeblong ” yakni berkoordinasi dengan pihak Dishub Provinsi dan pihak pengelola Terminal Gayatri.

Baca Juga:  Polres Tulungagung dan Bulog Gelar Pasar Murah, 85 Ton Beras Terjual dalam Empat Hari

Adapun hasil dari Rakor tersebut adalah sebagai berikut :

1. Bila pengemudi bus terlibat dalam kecelakaan atau melakukan pelanggaran lalu lintas dan kemudian ditilang oleh pihak Kepolisian, maka

2. Pihak Pengelola Terminal Gayatri Tulungagung akan menerbitkan Surat Pernyataan untuk sopir tersebut.

3. Surat Pernyataan itu berisi komitmen bahwa sopir akan bertindak lebih hati-hati dan tidak akan mengulangi pelanggaran peraturan lalu lintas lagi.

4. Surat tersebut mewajibkan agar sopir bus mencari cap (legalisasi) tertanda di 3 instansi berbeda, yaitu:
Dishub Provinsi, Satlantas Polres Tulungagung, Pihak Pengelola Terminal Gayatri.

5. Setelah ketiga cap tersebut dipenuhi, barulah armada bus yang dikemudikan oleh sopir tersebut diizinkan untuk beroperasi kembali.

“Kami atas nama Polres Tulungagung berharap agar seluruh pengemudi angkutan umum, khususnya bus, dapat lebih mengutamakan keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya dengan mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan, dan tidak ugal-ugalan di jalan.

Kami juga menghimbau masyarakat untuk proaktif melaporkan kepada petugas jika melihat adanya pengemudi bus yang membahayakan pengguna jalan lain agar dapat segera ditindaklanjuti demi keselamatan bersama,” pungkasnya. ( Endi S )