Hukum Kriminal

Sidang Pungli Izin Tambang ESDM Jatim Dimulai, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

1751
×

Sidang Pungli Izin Tambang ESDM Jatim Dimulai, Aris Mukiyono Didakwa Terima Rp4,09 Miliar

Sebarkan artikel ini

Mantan Kepala Dinas ESDM Jawa Timur Aris Mukiyono didakwa menerima Rp4,09 miliar dalam kasus dugaan pungli perizinan tambang dan air tanah. Jaksa menyiapkan 221 saksi untuk mengungkap dugaan aliran uang dan penyalahgunaan kewenangan.

SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan pertambangan dan pengusahaan air tanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (14/10/2026).

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Aris menerima uang Rp4.090.850.000 atau sekitar Rp4,09 miliar yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan.

Dakwaan dibacakan JPU Demy Febriana dan Iwan Nuzuardi di hadapan majelis hakim yang diketuai Cokia Ana Pontia Oppusunggu.

Selain Aris, dua mantan pejabat ESDM Jatim turut menjadi terdakwa, yakni Hermawan selaku Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah dan Ertika Dinawati selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah.

Menurut jaksa, dugaan pungli dilakukan melalui pemanfaatan kewenangan dalam proses disposisi, evaluasi, pemeriksaan, persetujuan, hingga penandatanganan dokumen perizinan.

Uang tersebut diduga berasal dari pemohon izin yang menginginkan percepatan pengurusan rekomendasi teknis, wilayah izin usaha pertambangan (WIUP), izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi, serta IUP operasi produksi.

Jaksa menyatakan penerimaan uang tersebut tidak memiliki dasar pemungutan resmi dan diduga berkaitan langsung dengan kewenangan jabatan.

Nama Ony Setiawan, mantan Kepala Bidang Pertambangan ESDM Jatim, juga muncul dalam rangkaian perkara. Namun, proses hukum terhadapnya dihentikan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dalam tahanan.

Jaksa Siapkan 221 Saksi

JPU Iwan Nuzuardi menyampaikan sebanyak 221 saksi tercantum dalam berkas perkara Aris Mukiyono. Keterangan mereka diperlukan untuk menguji dugaan aliran dana, mekanisme perizinan, serta keterlibatan masing-masing terdakwa.

Mengingat banyaknya saksi, majelis hakim merencanakan persidangan berlangsung tiga kali sepekan, yakni Senin, Rabu, dan Jumat.

Sementara itu, penasihat hukum Aris, Habib Zaini, menyatakan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa.

Meski demikian, pihaknya membantah tuduhan penerimaan uang tersebut dan memilih menguji dakwaan melalui pemeriksaan saksi serta alat bukti di persidangan.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan perizinan sektor pertambangan dan pengusahaan air tanah di Jawa Timur.

Seluruh dakwaan masih harus dibuktikan di pengadilan. Para terdakwa tetap memiliki hak membela diri dan dilindungi asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Reporter: Tunggal Teja Asmara
Editor: Aris Setyoadji

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.