Sidang dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family Surabaya menghadirkan kesaksian petugas keamanan terkait pemukulan yang menyebabkan korban mengalami luka pada mata dan lengan. Salah satu terdakwa membantah keterlibatannya.
SURABAYA, ANALISA PUBLIK — Sidang perkara dugaan pengeroyokan di HW Superhouse Graha Family, Surabaya, mengungkap kesaksian mengenai pemukulan terhadap Bareno Bytago hingga mengalami luka pada bagian mata dan lengan.
Keterangan tersebut disampaikan petugas keamanan HW Superhouse, Sukma Tri Andrian, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/10/2026).
Perkara yang terjadi pada 15 Februari 2026 itu menyeret dua terdakwa, yakni Jason Jarell Pello (21) dan Richardy George Gilbert Toha (20).
Persidangan dipimpin hakim Nursalam dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan menghadirkan Sukma sebagai saksi.
Di hadapan majelis hakim, Sukma menerangkan bahwa korban awalnya datang bersama rekannya dan duduk di salah satu meja sebelum terjadi keributan.
“Ada perkelahian,” ungkap Sukma.
Menurut kesaksiannya, pemukulan menggunakan tangan kosong terjadi beberapa kali. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti penyebab awal perselisihan.
Sukma yang berada dekat lokasi kejadian berusaha melerai perkelahian. Berdasarkan pengamatannya, korban lebih banyak bertahan dan tidak melakukan serangan balasan.
Saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, Sukma menyebut peristiwa tersebut sebagai pengeroyokan karena melibatkan lebih dari satu orang.
Saksi Akui Tidak Melihat Seluruh Kejadian
Dalam persidangan, Sukma mengakui tidak menyaksikan secara utuh rangkaian peristiwa karena kondisi tempat hiburan yang ramai.
Ia mengaku melihat Richardy melakukan pemukulan terhadap korban. Sementara itu, keterlibatan Jason pada awal kejadian tidak dapat dipastikannya lantaran saksi sempat terjatuh ketika berusaha melerai.
Sukma juga tidak mengetahui jumlah pasti pukulan yang diterima korban. Meski demikian, ia menyebut Bareno mengalami luka pada bagian mata dan lengan.
Terdakwa Bantah Keterangan Saksi
Dalam kesempatan tersebut, Jason membantah sebagian keterangan saksi. Ia menyatakan justru berusaha melerai keributan ketika insiden berlangsung.
Perbedaan keterangan antara saksi dan terdakwa menjadi bagian dari proses pembuktian yang harus diuji melalui pemeriksaan alat bukti serta keterangan pihak lainnya.
Majelis hakim masih perlu mendalami kronologi kejadian dan peran masing-masing terdakwa sebelum menentukan ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana.
Kedua terdakwa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Rijen Senario
Editor: Aris Setyoadji






