GRESIK, ANALISA PUBLIK — Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mencoba mencuri sepeda motor milik pelanggan barbershop di Desa Sawo, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik, Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Pria berinisial DJ (29), yang diketahui baru keluar dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026, berhasil diamankan warga. Sementara rekannya berinisial AND melarikan diri dan masih diburu kepolisian.
Berdasarkan keterangan Polsek Dukun, peristiwa bermula ketika korban, Ahmad Febrian Shobi, sedang memotong rambut di barbershop milik Nungki Dwi Felani.
Saat itu, sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam milik korban terparkir dengan kondisi kunci kontak masih menancap.
Kesempatan tersebut diduga dimanfaatkan dua terduga pelaku yang datang berboncengan menggunakan Honda Beat warna hitam.
Salah seorang terduga pelaku kemudian berusaha membawa kabur kendaraan korban. Namun, aksinya diketahui sehingga korban langsung berteriak meminta pertolongan.
Warga yang mendengar teriakan tersebut segera berdatangan dan berhasil mengamankan DJ. Sementara AND melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolsek Dukun AKP Suhari membenarkan penanganan kasus tersebut. Polisi telah menetapkan DJ sebagai tersangka dan melakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
Dari catatan kepolisian, DJ diketahui merupakan residivis pencurian yang baru bebas dari lembaga pemasyarakatan pada Mei 2026.
“Satu orang masih dalam pengejaran,” tegas AKP Suhari.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Vario 125 tahun 2018 bernomor polisi W 4957 BR sebagai barang bukti. Nilai kendaraan ditaksir mencapai Rp13 juta.
Polsek Dukun bersama Satreskrim Polres Gresik terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan kedua terduga pelaku sekaligus melacak keberadaan AND.
Kepolisian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci, dan tidak meninggalkan kunci kontak saat parkir.
“Jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal. Masyarakat bisa menghubungi Call Center Polri 110 atau melalui layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006,” ujar Suhari.
Reporter: Bhayu Indarto
Editor: Aris Setyoadji






