PALANGKA RAYA, ANALISA PUBLIK — DPW PELITA PRABU bersama DPD PASTI Kalimantan Tengah mendampingi Marlianson, pendulang emas tradisional asal Desa Hanua, dalam sengketa pelunasan pembiayaan kendaraan dengan BNI Finance Cabang Palangka Raya.
Ketua DPW PELITA PRABU Kalteng, Andre L. Awan, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari pembayaran yang diklaim dilakukan Marlianson pada 30 Juni 2025 untuk melunasi pembiayaan Toyota Rush merah bernomor polisi KH 1039 HH.
Menurut Andre, Marlianson mengaku telah membayar Rp134.070.000 di kantor BNI Finance, Jalan Suprapto Nomor 6–7, Palangka Raya. Namun, status pelunasan dan penyerahan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) disebut belum memperoleh kejelasan.
Dokumen Pembayaran Diminta Diverifikasi
Andre menyampaikan bahwa pihaknya telah mengumpulkan sejumlah dokumen, meliputi jadwal angsuran, formulir pelunasan berstempel, bukti transfer Rp200.000 ke rekening perseorangan, dokumentasi kunjungan kantor, serta komunikasi elektronik.
Berdasarkan perhitungan pendamping, total pembayaran yang diklaim nasabah mencapai Rp260.874.000, terdiri atas angsuran sebelumnya Rp126.804.000 dan pembayaran pelunasan Rp134.070.000.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi pembayaran pembiayaan menurut pihak nasabah, bukan nilai kerugian akibat tindak pidana yang telah terbukti.
PASTI Dorong Perlindungan Konsumen
Pengurus DPD PASTI Kalteng, Arisma Hakim, menekankan pentingnya transparansi administrasi pembiayaan dan kepastian hak konsumen.
Andre bersama Arisman menyatakan telah mendatangi kantor BNI Finance Palangka Raya untuk melakukan advokasi dan bertemu pegawai bernama Herman.
Sebelumnya, PELITA PRABU mengirimkan surat permohonan mediasi tertanggal 26 Agustus 2026 guna meminta pencocokan dokumen pembayaran dan penyelesaian sengketa secara musyawarah.
Minta Penelusuran CCTV dan Transaksi
Pihak pendamping meminta BNI Finance memeriksa administrasi penerimaan pembayaran, menelusuri kemungkinan ketersediaan rekaman CCTV pada 30 Juni 2025 sekitar pukul 11.30–12.30 WIB, serta mengklarifikasi transaksi ke rekening perseorangan.
Mereka juga meminta kepastian status pelunasan dan penyerahan BPKB apabila seluruh kewajiban pembiayaan telah dipenuhi.
Jika mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, pendamping mempertimbangkan pengaduan melalui mekanisme perlindungan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hingga berita ini disusun, materi yang diterima redaksi belum memuat tanggapan resmi manajemen BNI Finance mengenai status pembayaran, keberadaan dokumen pelunasan, maupun penyerahan BPKB.
ANALISA PUBLIK memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada BNI Finance serta pihak terkait. Seluruh dugaan penyimpangan tetap memerlukan verifikasi dan pembuktian berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter: Andre L. Awan
Editor: Rijen Senario






