JAWA TENGAH, ANALISA PUBLIK — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan pemeriksaan khusus norma ketenagakerjaan terhadap sembilan perusahaan di Kawasan Industri Kendal (KIK) dan Kawasan Industri Batang, Jawa Tengah. Dari pemeriksaan tersebut, pengawas masih menemukan sejumlah aspek norma kerja serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang memerlukan perbaikan.
Pemeriksaan dilakukan Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Binwasnaker dan K3) terhadap enam perusahaan di Kawasan Industri Kendal dan tiga perusahaan di Kawasan Industri Batang.
Pengawasan mencakup kesesuaian dokumen ketenagakerjaan, penerapan ketentuan yang berlaku, serta kondisi faktual di tempat kerja.
Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker Ismail Pakaya mengatakan pertumbuhan kawasan industri dan masuknya investasi harus berjalan beriringan dengan pemenuhan hak pekerja serta penerapan standar keselamatan kerja.
“Investasi dan penciptaan lapangan kerja perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak-hak pekerja serta terciptanya lingkungan kerja yang aman dan sehat,” ujar Ismail dalam keterangan Biro Humas Kemnaker, Rabu (30/9/2026).
Pada aspek norma kerja, Kemnaker menyebut mayoritas perusahaan yang diperiksa telah memenuhi sejumlah kewajiban dasar, seperti dokumen hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta pelaporan ketenagakerjaan.
Namun, pengawas masih mencatat sejumlah hal yang perlu diperbaiki. Temuan tersebut antara lain berkaitan dengan ketepatan perhitungan upah lembur dan pemenuhan kewajiban dalam penggunaan tenaga kerja asing (TKA).
Pada aspek K3, perusahaan secara umum telah menyediakan alat pelindung diri (APD) dan memasang rambu keselamatan di area produksi.
Meski demikian, Kemnaker menyatakan masih diperlukan peningkatan dalam pemeriksaan dan pengujian peralatan secara berkala, pemenuhan kompetensi personel K3, serta kesiapan sarana dan prasarana tanggap darurat.
Ismail menegaskan pengawasan tidak berhenti pada pencatatan hasil pemeriksaan. Perusahaan yang ditemukan belum memenuhi ketentuan akan diminta melakukan langkah perbaikan.
“Terhadap temuan ketidakpatuhan, Pengawas Ketenagakerjaan akan menerbitkan Nota Pemeriksaan agar manajemen perusahaan mengambil langkah perbaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Pemeriksaan khusus tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan.
Pengawasan dilakukan dengan pendekatan berbasis risiko dengan mempertimbangkan peta kerawanan, potensi bahaya di tempat kerja, serta tingkat kepatuhan perusahaan terhadap norma ketenagakerjaan.
Menurut Ismail, perkembangan kawasan industri tidak hanya perlu dilihat dari nilai investasi dan kapasitas produksi, tetapi juga tingkat pelindungan terhadap pekerja.
“Kami ingin memastikan kawasan industri di Jawa Tengah tumbuh tidak hanya dari sisi investasi dan produksi, tetapi juga dari sisi kepatuhan ketenagakerjaan. Pekerja harus mendapatkan pelindungan Norma Kerja dan Norma K3 karena pekerja merupakan aset penting bagi keberlanjutan kegiatan industri,” tegasnya.
Pemeriksaan sembilan perusahaan tersebut menjadi bagian dari pengawasan Kemnaker untuk memastikan ekspansi kawasan industri tetap diikuti kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, pemenuhan hak pekerja, serta penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja.
Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Rijen Senario






