Nasional

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT, Kompetensi dan Pelindungan Jadi Fokus

1464
×

Kemnaker Siapkan Peta Jalan Tata Kelola PRT, Kompetensi dan Pelindungan Jadi Fokus

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mulai menyiapkan peta jalan tata kelola Pekerja Rumah Tangga (PRT) sebagai bagian dari tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga.

Peta jalan tersebut masih dalam tahap penyusunan dan belum menjadi ketentuan final. Sejumlah arah yang tengah disiapkan pemerintah mencakup penguatan kompetensi, penataan hubungan kerja, hingga mekanisme pelindungan bagi PRT.

Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan (Barenbang) Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, berlakunya UU Pelindungan PRT menjadi momentum untuk memperkuat pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak dan kewajiban dalam hubungan kerja.

“Kita sangat bersyukur bahwa pekerja rumah tangga ini bukan dianggap lagi sebagai pembantu atau asisten, tetapi sebagai pekerja rumah tangga. Artinya, sebagai pekerja, mereka berhak mendapatkan hak-hak layaknya seorang tenaga kerja,” kata Anwar dalam Webinar Ketenagakerjaan bertajuk Pekerja Rumah Tangga dalam Ekonomi Perawatan Menuju Pekerjaan yang Terlindungi dan Bermartabat, Selasa (29/9/2026).

Secara hukum, UU Nomor 2 Tahun 2026 telah menjadi dasar pelindungan PRT. Undang-undang tersebut mengatur sejumlah aspek, antara lain hubungan kerja, hak dan kewajiban PRT serta pemberi kerja, pelatihan vokasi, penempatan, pembinaan, hingga pengawasan.

Sementara itu, peta jalan yang disiapkan Kemnaker merupakan bagian dari tahapan implementasi kebijakan. Karena masih dalam proses penyusunan, substansi peta jalan tersebut belum dapat diposisikan sebagai ketentuan yang bersifat final.

Anwar menjelaskan, pengakuan PRT sebagai pekerja juga perlu diikuti dengan peningkatan kompetensi sesuai karakteristik pekerjaan rumah tangga.

Salah satu opsi yang mengemuka adalah menggunakan standar kompetensi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sektor domestik sebagai salah satu bahan rujukan.

Namun, standar tersebut tidak serta-merta akan diterapkan kepada PRT di dalam negeri. Kemnaker masih perlu mengkaji dan menyesuaikannya dengan kebutuhan serta karakter pekerjaan domestik di Indonesia.

Pengembangan kompetensi tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas dan profesionalitas PRT. Pemerintah juga menempatkan pekerjaan rumah tangga sebagai bagian dari ekonomi perawatan yang berperan menunjang aktivitas keluarga dan masyarakat.

Atas dasar itu, Kemnaker menilai diperlukan peta jalan agar pelaksanaan pelindungan PRT dapat dibangun secara lebih terstruktur dan bertahap.

“Ke depan, kita harus memiliki peta jalan yang jelas agar pekerja rumah tangga ini betul-betul berkembang menjadi sebuah profesi yang diakui,” ujar Anwar.

Dengan demikian, terdapat perbedaan antara ketentuan yang telah memiliki kekuatan hukum dan agenda yang masih berada pada tahap penyusunan. UU Nomor 2 Tahun 2026 telah berlaku sebagai dasar hukum pelindungan PRT, sedangkan peta jalan, formulasi standar kompetensi, dan pengembangan PRT sebagai profesi masih merupakan agenda implementasi yang memerlukan proses lebih lanjut.

Sumber: Biro Humas Kemnaker
Editor: Rijen Senario

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.