HeadlinePemerintahanSurabaya

P3RT Main Denda, Eri Cahyadi Turun Tangan: 12 yang Legal Dipublikasi

4
×

P3RT Main Denda, Eri Cahyadi Turun Tangan: 12 yang Legal Dipublikasi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, ANALISAPUBLIK.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar kegiatan pembinaan bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) di Ruang Sidang Wali Kota Surabaya, Senin (28/9/2026). Langkah ini diambil menyusul temuan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi terkait adanya P3RT yang tidak mengantongi izin resmi serta memberlakukan denda dan beban biaya yang memberatkan para pekerja rumah tangga (PRT).

Temuan tersebut didapatkan setelah Wali Kota Eri bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnaker) Kota Surabaya saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) langsung ke lapangan usai menerima aduan dari masyarakat. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah pelanggaran fasilitas penampungan kurang layak serta beban aturan yang memberatkan calon pekerja.

Dalam arahannya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan mentoleransi praktik-praktik usaha yang merugikan dan menindas masyarakat, terlepas dari mana asal para pekerja tersebut.

“Siapa pun yang beroperasi di Kota Surabaya harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan. Jangan memanfaatkan kemiskinan dan keterbatasan orang lain dengan membuat aturan perjanjian atau penalti denda yang mencekik,” ujar Wali Kota Eri di hadapan 12 perwakilam pengelola P3RT yang hadir.

Selain itu, Wali Kota Eri menyoroti, beberapa poin penting hasil temuannya di lapangan, antara lain ketidakpastian pekerjaan. Para calon pekerja kerap ditahan di penampungan hingga berbulan-bulan tanpa kepastian penempatan, namun tetap dibebani biaya makan dan menginap harian.

“Kami juga menemukan pekerja dilarang berkomunikasi dengan keluarga, dibebani denda apabila mengundurkan diri, serta pemotongan gaji yang tidak transparan melalui surat pernyataan sepihak,” terangnya.

Tak hanya masalah kelayakan dan denda, Pemkot Surabaya mengidentifikasi pelanggaran izin peruntukan bangunan. Masih ditemukan banyak P3RT beroperasi memanfaatkan rumah tinggal biasa tanpa mengubah izin usaha IMB/PBG menjadi rumah usaha dan belum melapor ke pengurus RT/RW setempat.

“Setiap orang asing atau tamu yang menginap wajib melapor 1×24 jam ke RT/RW. Ini rumah tinggal dipakai menampung puluhan orang hingga berminggu-minggu tanpa laporan. Peruntukan bangunannya harus diubah menjadi tempat usaha agar dapat diverifikasi kelayakan fasilitasnya,” tambah Wali Kota Eri.

Meskipun kewenangan pencabutan izin P3RT berada di tingkat Pemerintah Provinsi dan Kementerian, Pemkot Surabaya berhak mencabut perizinan berbasis lokasi NIB/PBG dan menutup operasional P3RT yang terbukti melanggar aturan peruntukan lahan serta norma kemanusiaan di wilayah Surabaya.

Sebagai langkah nyata penyelesaian masalah ini, Pemkot Surabaya mengambil tiga langkah strategis, yaitu menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) Pemkot Surabaya melalui Bagian Hukum dan Kerjasama, Perwali tersebut akan mengatur standar kelayakam P3RT, kepastian durasi penempatan, transparansi penggajian, dan larangan penarikan denda sepihak.

“Saya juga ingin 12 P3RT yang berizin dan memenuhi standar terverifikasi akan dipublikasikan secara terbuka melalui situs resmi Pemkot Surabaya agar menjadi acuan bagi masyarakat yang ingin bekerja,” imbuhnya.

Kemudian, Wali Kota Eri juga menginstruksikan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP), bersama Satpol PP untuk menyisir dan menindak tegas P3RT di luar daftar 12 P3RT berizin tersebut.

“Saya minta seluruh pengelola P3RT melengkapi dan membenahi perizinannya. Jika peruntukannya benar dan niatnya membantu orang mencari nafkah, pemerintah pasti mempermudah. Namun jika ada penindasan dan pelanggaran aturan di Surabaya, kami tidak akan tinggal diam,” tandas Wali Kota Eri.

Sementara itu, Ketua Tim Kerja Pembinaan Kelembagaan Penempatan Tenaga Kerja, Anna Kurnianingsih yang hadir sebagai salah satu narasumber menegaskan bahwa penataan bisnis penyaluran PRT di Kota Surabaya merupakan bagian dari transformasi menuju tata kelola pekerja rumah tangga yang bermartabat, transparan, dan bebas dari praktik eksploitasi.

Dalam paparannya, Anna menekankan bahwa aktivitas operasional P3RT memiliki payung hukum yang ketat. Selain mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), operasional perizinan usaha P3RT diatur melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Permenaker Nomor 18 Tahun 2024, serta Permenaker Nomor 14 Tahun 2025.

Terkait celah pasal karet dan denda sepihak yang kerap memberatkan pekerja miskin, Kemnaker menegaskan bahwa setiap proses penempatan wajib didasari oleh tiga jenis perjanjian resmi, yaitu perjanjian kerjasama penempatan antara P3RT dan Pembeli Kerja (Pengguna), perjanjian penempatan bagi P3RT dan Calon PRT, serta perjanjian kerja dengan pemilik dan PRT.

“Hadirnya tiga perjanjian ini bertujuan memberikan kepastian hukum yang berimbang. Perlindungan tidak hanya diberikan kepada PRT, tetapi juga kepada pemberi kerja dan P3RT itu sendiri, untum mencegah diskriminasi, kekerasan, maupun perselisihan di kemudian hari,” jelas Anna.

Kemnaker juga mengingatkan bahwa seluruh P3RT dan pemberi kerja wajib memenuhi hak dasar PRT, yang meliputi pemberian upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) tepat waktu, jaminan sosial, waktu kerja dan istirahat yang manusiawi, akomodasi tempat tinggal yang layak, makanan sehat, serta kebebasan beribadah.

Adapun terkait imbalan jasa penempatan (agency fee) untuk P3RT, besaratannya disepakati antara P3RT dan pihak pemberi kerja, serta dilarang keras dipotong secara sepihak dari hak dasar atau gaji pekerja tanpa transparansi aturan.

“Melalui sinergi ini, kami berharap seluruh pengelola P3RT di Surabaya segera menyesuaikan perizinan, fasilitas penampungan, dan standar perjanjian kerja agar iklim ketenagakerjaan di Surabaya semakin kondusif dan humanistis,” pungkasnya. (wid)

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.