CATATAN ABAHTINDIK
Oleh: H. Muhajir Wahyu Ramadhan
Senin, 28 September 2026
Pemerintah mencatat realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp234,17 triliun.
Catatan Abahtindik ingin melihat angka itu dari sudut yang lebih dekat dengan kehidupan masyarakat.
Ke pasar tradisional.
Ke warung kelontong.
Ke sawah petani.
Ke perahu nelayan.
Ke bengkel kecil.
Ke rumah-rumah tempat usaha rumahan tumbuh dengan modal terbatas.
Pertanyaannya sederhana: siapa yang benar-benar menikmati KUR tersebut?
Apakah pedagang yang membutuhkan tambahan modal Rp5 juta atau Rp10 juta semakin mudah mendapatkannya?
Apakah petani memperoleh pembiayaan untuk kebutuhan produksi?
Apakah nelayan bisa memperbaiki perahu dan membeli peralatan?
Apakah usaha rumahan mampu menambah stok, membeli mesin, memperluas pasar, atau bahkan merekrut pekerja?
Di sinilah keberhasilan KUR seharusnya dinilai.
Bukan hanya dari berapa banyak kredit yang tersalurkan, tetapi dari perubahan yang terjadi setelah pembiayaan diterima.
Pemerintah sendiri memasukkan debitur baru serta debitur yang berhasil graduasi atau naik kelas sebagai indikator efektivitas KUR. Target debitur baru pada 2026 ditetapkan 40 persen, sedangkan debitur graduasi 20 persen.
Artinya, harus ada usaha yang tumbuh.
Ada pedagang yang omzetnya meningkat.
Ada usaha kecil yang mampu menambah produksi.
Ada penerima KUR yang kemudian berkembang hingga mampu mengakses pembiayaan komersial tanpa terus bergantung pada skema bersubsidi.
Namun, ada tantangan lain yang tidak boleh diabaikan.
KUR adalah kredit, bukan bantuan tunai. Prinsip kehati-hatian perbankan tetap diperlukan.
Tetapi sistem pembiayaan juga harus mampu memahami karakter usaha kecil.
Pedagang sayur tidak memiliki staf akuntansi.
Petani belum tentu mempunyai laporan keuangan rapi.
Usaha rumahan mungkin hanya mencatat uang masuk dan keluar di buku sederhana.
Apakah itu berarti usahanya tidak layak?
Belum tentu.
Barangnya ada.
Pembelinya ada.
Transaksinya berjalan.
Masalahnya sering kali bukan tidak adanya usaha, tetapi administrasi yang belum seformal perusahaan besar.
Karena itu, tantangan KUR bukan hanya menyediakan pembiayaan, tetapi memastikan pelaku usaha produktif benar-benar bisa mengaksesnya tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian.
Apalagi kebutuhan modal masyarakat terus tumbuh. OJK mencatat pembiayaan pinjaman daring kepada sektor UMKM hingga Juni 2026 mencapai Rp35,12 triliun.
Ini menunjukkan satu hal: pelaku usaha memang membutuhkan sumber pembiayaan agar roda usahanya terus berjalan.
Karena itu, pertanyaan tentang KUR sebaiknya tidak berhenti pada angka penyaluran.
Berapa penerima baru?
Berapa usaha yang omzetnya meningkat?
Berapa yang menambah pekerja?
Berapa yang mampu membeli alat produksi?
Dan berapa yang akhirnya benar-benar naik kelas?
Sebab masyarakat kecil tidak hidup dari tabel statistik.
Mereka hidup dari dagangan yang laku, produksi yang bertambah, cicilan yang mampu dibayar, serta keuntungan yang bisa dibawa pulang untuk keluarga.
KUR akan benar-benar berarti ketika pembiayaan tersebut menghadirkan perubahan nyata.
Kalau masih ada pelaku usaha kecil bertanya, “KUR itu sebenarnya untuk siapa?”, pertanyaan itu patut didengar.
Sebab keberhasilan pembiayaan rakyat bukan hanya soal uang yang tersalurkan, tetapi siapa yang menerimanya dan apa yang berubah setelah modal itu sampai.
Salam akal sehat.
Abahtindik






