Nasional

Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi

1573
×

Wamenaker Tekankan Peningkatan Kompetensi Teknisi Ponsel Hadapi Perkembangan Teknologi

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, ANALISA PUBLIK — Perkembangan teknologi telepon seluler yang semakin cepat membuat profesi teknisi ponsel tidak lagi cukup mengandalkan kemampuan reparasi dasar. Teknisi kini dituntut memiliki keterampilan yang lebih spesifik, presisi, terukur, sekaligus mampu beradaptasi dengan perubahan teknologi perangkat.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menegaskan, peningkatan kompetensi menjadi bagian penting untuk memastikan para teknisi ponsel mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus standar dunia kerja yang terus berkembang.

Menurut Afriansyah, ruang lingkup keterampilan teknisi ponsel kini semakin luas. Kemampuan seperti micro-soldering, ketelitian, dan kecakapan tangan perlu dilengkapi dengan kemampuan memecahkan masalah atau problem solving, kedisiplinan, serta pemahaman terhadap standar kerja.

“Standar kompetensi teknisi ponsel perlu terus dikembangkan. Perubahan tersebut dapat dilihat dari pergeseran kebutuhan keterampilan, yang sebelumnya lebih berfokus pada perbaikan dasar dan pengetahuan umum menjadi kemampuan teknis yang lebih spesifik, presisi, dan terukur,” ujar Afriansyah.

Pernyataan tersebut disampaikan Afriansyah saat memberikan sambutan dalam Circuit Global Championship (CGC) Indonesia 2026: Mobile Phone Repair Exhibition & Competition yang diselenggarakan Asosiasi Teknisi Ponsel Indonesia (TESPOIN) di Jakarta, Sabtu (26/9/2026).

Ajang tersebut turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Syamsi Hari, Ketua Dewan Pembina TESPOIN Indonesia Didi Rosadi, serta Ketua Umum TESPOIN Indonesia Doli Halomoan Harahap.

CGC Indonesia 2026 mempertemukan teknisi, pelaku industri, komunitas, dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan kualitas sekaligus profesionalisme teknisi ponsel di Indonesia.

Afriansyah mengatakan, peningkatan kompetensi teknisi perlu dibarengi sertifikasi sebagai bentuk pengakuan terhadap kemampuan dan keahlian yang dimiliki.

Sertifikasi dinilai penting untuk membangun profesi teknisi ponsel dengan standar kompetensi yang jelas, sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat maupun industri mengenai kualitas tenaga kerja.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah memiliki peran melalui kebijakan dan pelatihan, sedangkan industri berperan sebagai penyerap tenaga kerja sekaligus pihak yang memahami standar kerja yang dibutuhkan,” kata Afriansyah.

Ia menekankan, proses peningkatan kemampuan teknisi tidak boleh berhenti pada pendidikan, pelatihan, maupun kompetisi semata.

Perubahan teknologi yang berlangsung cepat membuat peningkatan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan agar kemampuan tenaga kerja tetap relevan dengan kebutuhan industri.

“Siklus tersebut dapat dimulai melalui kompetisi untuk mengetahui posisi dan mengevaluasi kekurangan, kemudian dilanjutkan dengan peningkatan kompetensi untuk menghasilkan keterampilan yang lebih presisi dan tersertifikasi,” tutur Afriansyah.

Sementara itu, Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya menyambut positif kolaborasi antara Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Ekonomi Kreatif/Badan Ekonomi Kreatif, BNSP, dan TESPOIN dalam penyelenggaraan CGC Indonesia 2026.

Menurutnya, perkembangan industri telepon seluler turut membuka peluang yang semakin luas bagi profesi teknisi. Namun, pertumbuhan tersebut perlu dibarengi peningkatan kualitas sumber daya manusia serta pengakuan terhadap kompetensi para teknisi.

“Dengan adanya teknisi telepon seluler bersertifikasi menjadi suatu peluang yang baik, dan saya berharap ekosistem teknisi telepon seluler dapat terus berkembang,” ucap Teuku Riefky.

Melalui penguatan pelatihan, kompetisi, sertifikasi, serta kolaborasi antara pemerintah, asosiasi, dan industri, profesi teknisi ponsel diharapkan semakin profesional, memiliki standar kompetensi yang jelas, serta mampu mengikuti perkembangan teknologi perangkat yang terus berubah.

Sumber: Biro Humas Kemnaker

Editor: H. Muhajir Wahyu Ramadhan

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.