NGANJUK, ANALISA PUBLIK – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan Review Feasibility Study (FS) Bendungan Margopatut Tahun Anggaran 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan tiga orang sebagai tersangka setelah penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti.
Tiga tersangka tersebut masing-masing berinisial PB, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang pernah menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bappeda Kabupaten Nganjuk pada Juni hingga Oktober 2024; HS, Direktur Utama PT W; serta SP, Direktur Utama PT GK periode 2023–2025.
Penetapan ketiganya dilakukan pada Sabtu (12/9/2026), setelah tim jaksa penyidik menggelar ekspose perkembangan penyidikan.
Perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan masyarakat tertanggal 14 Januari 2026. Sejak proses penyidikan berjalan, jaksa telah memeriksa 60 orang saksi dan satu orang ahli.
Selain pemeriksaan saksi, sebanyak 230 dokumen juga telah diperiksa dan dijadikan bagian dari barang bukti dalam penanganan perkara tersebut.
Kasus yang sedang diusut berkaitan dengan pekerjaan Review FS Bendungan Margopatut yang dibiayai melalui Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Nganjuk Tahun Anggaran 2024.
Pagu anggaran pekerjaan kajian ulang studi kelayakan bendungan tersebut mencapai Rp4 miliar.
Dalam pelaksanaannya, pekerjaan dipercayakan kepada PT W melalui skema kerja sama operasi (KSO) dengan PT GK. Nilai kontrak pekerjaan tercatat sebesar Rp3.589.906.500.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan yang ditelusuri jaksa tidak hanya berkaitan dengan tahapan pelaksanaan pekerjaan.
Penyidik menduga persoalan telah muncul sejak tahapan penganggaran, kemudian berlanjut dalam persiapan pengadaan hingga pelaksanaan Review FS Bendungan Margopatut.
Rangkaian temuan tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti penyidik dalam menetapkan PB, HS, dan SP sebagai tersangka.
Pekerjaan yang menjadi objek penyidikan bukan pembangunan fisik Bendungan Margopatut, melainkan kegiatan Review Feasibility Study atau kajian ulang studi kelayakan terhadap rencana proyek bendungan tersebut.
Dengan penetapan tiga tersangka, Kejari Nganjuk masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami dugaan penyimpangan serta menelusuri pihak-pihak yang berkaitan dengan proses penganggaran, pengadaan, dan pelaksanaan pekerjaan.
Penyidikan juga masih terbuka terhadap pengembangan berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang ditemukan dalam proses pemeriksaan.
Penetapan PB, HS, dan SP sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum. Ketiganya tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Respati
Editor: Rijen Senario






