Hukum Kriminal

Usai Seminar di Kunokini Cafe & Resto Pasutri Keroyok Perempuan

7
×

Usai Seminar di Kunokini Cafe & Resto Pasutri Keroyok Perempuan

Sebarkan artikel ini
Usai Seminar di Kunokini Cafe - online
Usai Seminar di Kunokini Cafe - online

SURABAYA, ANALAISAPUBLIK.ID – Pasangan suami istri Bambang Sutiono, 58, dan Yulianawati Widono, 52, didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap Indri Asita, 44, seusai mengikuti seminar di Kunokini Cafe & Resto, Jalan Raya Prapen, Surabaya. Kasus tersebut kini disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yinza Buana Widiyanti dalam surat dakwaannya menyebut peristiwa terjadi Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, setelah kegiatan seminar selesai.

Menurut jaksa, kejadian bermula ketika Indri bersama Eddy Santoso kembali masuk ke area kafe. Yulianawati kemudian disebut mengikuti Indri dari belakang dan menarik bajunya.

“Selanjutnya terdakwa Yulianawati Widono memukul wajah saksi korban Indri Asita berkali-kali dengan menggunakan tangan kanan, sedangkan terdakwa Bambang Sutiono turut memukul wajah saksi korban,” kata JPU saat membacakan dakwaan, Senin (7/9/2026).

Jaksa juga mendakwa Bambang memegang tangan kiri Indri lalu memelintirnya hingga korban merasa kesakitan. Seusai kejadian, Indri meninggalkan lokasi.

Dua hari kemudian, Indri menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Royal Surabaya. Berdasarkan Visum et Repertum Nomor 008/VER-RSRS/IV/2026 tertanggal 16 April 2026, ditemukan luka lecet pada wajah dan lengan bawah kiri serta pembengkakan pada wajah.

Hasil pemeriksaan menyebut luka tersebut akibat kekerasan benda tumpul, namun tidak menimbulkan penyakit maupun menghalangi korban menjalankan pekerjaan atau aktivitas sehari-hari.

JPU menyusun dakwaan secara alternatif. Dakwaan pertama menggunakan Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Alternatif kedua menggunakan Pasal 262 ayat (1) undang-undang yang sama.

Bambang dan Yulianawati sebelumnya ditangkap pada 8 Mei 2026 dan mulai ditahan sehari kemudian.

Perkara masih dalam tahap pemeriksaan persidangan. Dugaan kekerasan serta peran masing-masing terdakwa masih harus dibuktikan melalui keterangan saksi, alat bukti, dan fakta di persidangan.

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.