Hukum Kriminal

Sopir Gelapkan Muatan Cat, Modus Lepas GPS

6
×

Sopir Gelapkan Muatan Cat, Modus Lepas GPS

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Syukur Suardi menjalani sidang agenda pembacaan putusan di Ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Surabaya. Syukur divonis 1 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menggelapkan muatan cat senilai Rp198 juta. (Foto: Yudik/AP)

SURABAYA, Analisapublik.id Modus mencopot GPS truk untuk mengaburkan perjalanan pengiriman cat berujung hukuman penjara bagi Syukur Suardi. Sopir mitra PT Global Link Logistic itu dinyatakan terbukti menggelapkan sebagian muatan hingga perusahaan mengalami kerugian Rp198.036.525.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Rina Indarjanti menjatuhkan pidana 1 tahun 5 bulan penjara kepada Syukur. Hukuman tersebut satu bulan lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ida Bagus Made Adi Suputra dari Kejari Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 1 tahun 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan,” demikian pokok amar putusan majelis hakim.

Perkara bermula 8 Desember 2025. Syukur mengemudikan truk trailer Isuzu N-8521-UV dengan kontainer SPNU2873570 untuk mengangkut produk PT Tirtakencana Tatawarna dari Buduran, Sidoarjo.

Dalam perjalanan, Syukur dihubungi Usman yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Keduanya disebut sepakat mengeluarkan sebagian barang dari kontainer.

Rencana tersebut dijalankan pada dini hari 9 Desember 2025. Saat berada di kawasan pintu keluar Tol Banyu Urip, GPS truk dilepas. Kendaraan kemudian dibawa ke Pergudangan Permata, Jalan Tanjungsari 44, Surabaya.

Di lokasi itu, sebanyak 99 dus, delapan pail, dua kaleng, dan tiga set produk cat serta lem dipindahkan ke truk colt diesel. Setelah pemindahan selesai, GPS kembali dipasang dan truk melanjutkan perjalanan menuju Pelabuhan Nilam.

Syukur disebut menerima Rp8 juta dari aksi tersebut. Sebanyak Rp1 juta digunakan membayar kuli yang membantu memindahkan barang.

Kecurangan diketahui setelah muatan tiba di Berau, Kalimantan Timur. Pemeriksaan menemukan adanya kekurangan barang dibanding dokumen pengiriman.

Majelis hakim menetapkan truk trailer dikembalikan kepada PT Global Link Logistic. Uang tunai Rp200 ribu dirampas untuk negara, sedangkan sejumlah dokumen dan rekaman video tetap terlampir dalam berkas perkara. (*)

Reporter: Yudik

Editor: Luqman Hakim

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.