Hukum Kriminal

JPU Bongkar Modus Sindikat Penipu WN China

17
×

JPU Bongkar Modus Sindikat Penipu WN China

Sebarkan artikel ini
Tiga terdakwa perkara  sindikat penipuan warga negara China menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026). (Foto: Yudik/AP)

SURABAYA, Analisapublik.id Jaksa Penuntut Umum (JPU) membongkar dugaan modus sindikat penipuan yang menyasar warga negara China dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (7/9/2026). Seorang korban disebut kehilangan 241.992,63 yuan atau sekitar Rp1,3 miliar setelah ditakut-takuti dengan tuduhan terlibat pencucian uang.

Tiga terdakwa yang diadili yakni Ahmad Pauji, Endang Sumarna alias Afu, dan Jun Jin Meou alias A. Yang. JPU Siksa dari Kejaksaan Negeri Surabaya mendakwa mereka turut serta melakukan penipuan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Dalam surat dakwaan, perkara tersebut disebut berlangsung sejak sekitar Juli 2023 hingga April 2026 di sejumlah lokasi di Surabaya, antara lain Jalan Laguna Raya, Dharmahusada Permai, Darmo Permai, dan Embong Kenongo.

Jaksa menguraikan, Endang awalnya mencari rumah berukuran besar untuk disewa. Rumah di Jalan Laguna Raya kemudian disewa selama dua tahun dengan nilai Rp450 juta.

Rumah itu selanjutnya diduga dipersiapkan sebagai tempat operasi. Sanjaya alias Acong yang kini berstatus DPO disebut mempekerjakan tukang untuk membuat 20 bilik.

Sekitar dua pekan kemudian, Endang disebut menjemput 23 WN China dari Bandara Juanda secara bertahap. Sebanyak 16 laki-laki dan tujuh perempuan kemudian ditempatkan di rumah tersebut.

Menurut jaksa, para WN China itu menggunakan tablet dan telepon seluler di masing-masing bilik untuk berkomunikasi dengan calon korban.

Salah satu korban, Wang Lihua, disebut dihubungi seseorang yang mengaku sebagai polisi dari China pada 31 Maret 2026. Korban diberi tahu identitasnya digunakan dalam perkara pencucian uang.

Korban kemudian diminta mengunduh aplikasi percakapan Jixin dan aplikasi berbagi layar Yunshi Remote. Melalui aplikasi tersebut, pelaku diduga dapat melihat serta mengoperasikan telepon korban dari jarak jauh.

Karena takut, Wang mengikuti instruksi pelaku hingga akhirnya kehilangan 241.992,63 yuan.

Ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif menggunakan ketentuan dalam UU ITE. (*)

Reporter: Yudik

Editor: Luqman Hakim

Materi konten BERITA pada website ini dilindungi oleh hukum. Setiap penggunaan, pengambilan, penggandaan, pemindaian (crawling), pengindeksan, pemrosesan otomatis, atau pemanfaatan konten dalam bentuk apa pun—termasuk untuk kepentingan sistem kecerdasan buatan (Artificial Intelligence)—hanya dapat dilakukan dengan izin tertulis dari analisapublik.id.